SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Nurkholis, angkat bicara perihal toko modern atau minimarket yang tak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pasalnya, jumlah minimarket sudah mencapai ratusan dan melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Nurkholis mengatakan saat ini masih melakukan evaluasi soal relevansi Peraturan Wali Kota (Perwal) yang membatasi jumlah minimarket Kota Semarang. Banyaknya minimarket yang melebihi ambang batas Perwal dari 529 menjadi 592, menurutnya merupakan hal yang lumrah. Sebab, dunia usaha mulai berkembang pesat.
Perwal yang dimaksud itu yakni Perwal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Masalah Perizinan, Jarak dan Lokasi Pendirian, Kondisi Ekonomi Masyarakat dan lainnya.
“’Kan ibaratnya pasar sudah berkembang sedemikian besar, evaluasinya kita akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait,” ungkapnya, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Tersebar di 16 Kecamatan, 395 Minimarket Kota Semarang Tak Kantongi Izin IUTM
Terkait minimarket yang tak memiliki izin IUTM, pihaknya belum bisa membeberkan jumlah pastinya.
“Kalau perizinan kita berjalan normatif sesuai ketentuan, kalau jumlah yang tak mengantongi izin IUTM, kami harus buka data dulu,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan melalui situs online (OSS) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) dirasa sudah cukup untuk pendirian minimarket. Hal itu, didasarkan pada aturan pemerintah pusat, sehingga Perwal pun harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
“Kalau yang di Pemerintah Pusat Nomor 5 tahun 2021 ‘kan perizinan lewat teknologi, sepanjang perizinan online bisa terpenuhi bisa (langsung) ngeklik,” jelasnya.
Selama perizinan tersebut satu arah dari pusat, maka aturan Perwal dari daerah tidak bisa dipertahankan.
20 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Penggaron Semarang Dibongkar Petugas
“Jadi aturan kabupaten dan kota harus menyesuaikan aturan yang lebih tinggi, ada suatu perubahan ya menyesuaikan, kalau tidak menyesuaikan nanti tidak seirama,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Herlambang Prabowo Setio Adji meminta kepada dinas terkait untuk me-review soal perizinan toko modern lewat OSS maupun NIB.
“Dari dinas perlu melihat secara cermat, karena kalau mereka tak berizin tapi beraktivitas, maka ada pelanggaran perda disitu,” ucapnya.
Pendaftaran pengoperasian minimarket melalui OSS dan NIB, menurutnya perlu dikaji ulang.
Diketahui, dari 592 minimarket yang beroperasi di 16 kecamatan di Kota Semarang, 392 minimarket tak mengantongi izin IUTM. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)