SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan minimarket di Kota Semarang tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Pasalnya, dalam pendirian minimarket atau toko modern di Kota Semarang memiliki peraturan tersendiri. Hal itu berdasarkan pada Perwal nomor 510/9/2016 Tentang Penetapan Kuota Toko Swalayan Minimarket di Kota Semarang.
Berdasarkan Perwal tersebut, jumlah toko minimarket secara keseluruhan harus berjumlah 529 toko minimarket. Namun kenyataannya, jumlah toko minimarket di Semarang berjumlah 592 toko minimarket yang tersebar di setiap kecamatan.
Mirisnya lagi, dari jumlah toko minimarket yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang, ada 395 tidak memiliki ijin IUTM.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Herlambang Prabowo Setio Adji, mengaku sudah mengkaji permasalahan pasar modern tersebut. Menurutnya, sistem pendaftaran bagi para pelaku usaha pasar modern menggunakan OSS. Meski begitu, sistem OSS perlu dipertajam lagi soal pendaftaran IUTM.
Bupati Hartopo Minta Jaga Kualitas Produk UMKM yang Tembus Minimarket
“Mereka (pelaku usaha/red) itu disuruh mendaftar lagi atau memang betul-betul izin itu dilakukan oleh mereka. Sehingga dinas terkait harus melihat itu secara cermat, karena kalau tidak ya percuma. Artinya mereka tidak berizin tapi tetap beraktivitas, sehingga secara hal itu ada pelanggaran perda,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bahwa persoalan toko modern yang tidak memiliki izin harus ditertibkan.
“Hanya substansinya memang itu perlu ditertibkan. Kalau itu ditertibkan tanpa ada suatu sub terapi jelas, artinya kerja sama dengan Satpol-PP Kota Semarang ya percuma. Di mana, kalau ada toko yang tidak berizin ya di police line dulu,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan sebagai anggota dewan, masih banyak toko modern yang tidak memiliki izin IUTM.
“Dinas harus menindaklanjuti, kalau tidak kita panggil lagi dinas terkait untuk lebih melihat menjamurnya (toko modern tidak berizin/red),” jelasnya.
Seperti di Kecamatan Mijen, berdasarkan Perwal, kata dia, harus mendirikan sebanyak 17 toko modern. Namun saat ini memiliki 27 toko modern dengan 21 toko tidak memiliki izin.
Kemudian di Kecamatan Semarang barat memiliki kuota 54 toko, namun kenyataannya memiliki sebanyak 65 toko modern dengan 52 toko tidak memiliki izin. Sementara, hingga saat ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang saat dihubungi belum menjawab hingga berita ini ditulis oleh wartawan. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar