GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Eksistensi Koperasi Ilegal atau biasa disebut Bank Plecit di kalangan masyarakat Kabupaten Grobogan semakin merebak.
Bank Plecit yang berkedok koperasi simpan pinjam ini biasanya menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi ke pasar-pasar dan perkampungan. Tak jarang, bunganya bisa mencapai 10 persen dan jangka waktu pembayarannya sempit.
Sub Koordinator Penilaian Kesehatan Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM), Nur Ichsan menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang dalam mengawasi koperasi.
Menanggapi maraknya koperasi ilegal atau bank plecit ini, pihak Dinkop UKM mengaku tak bisa berbuat banyak. Sebab, kewenangan sepenuhnya ada di ranah Pengawas Koperasi.
“Kalau di dalam Undang-Undang tidak ada istilah koperasi ilegal atau bank plecit, istilahnya hanya koperasi dan pra koperasi,” jelasnya.
Ia pun mengaku bahwa masyarakat yang biasanya menjadi nasabah bank plecit ini merupakan masyarakat yang SDMnya terbilang rendah. Karena kesulitan mengurus pendanaan melalui bank, biasanya banyak masyarakat lebih memilih cara mudah untuk mendapatkan pinjaman.
“Memang segmen pasarnya orang-orang yang SDMnya rendah. Laporan terkait rentenir berkedok koperasi itu pasti ada, namun saat kita cek lokasi, susah untuk ketemu kantornya. Karena mereka semua hanya berkedok koperasi. Ini pun sangat merugikan nama koperasi, karena sudah jelas di luar prosedur yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Jika ada temuan kasus seperti ini, kata dia, termasuk dalam hukum perdata. Sebab, posisi orang-orang yang meminjam ini tidak memiliki pemahaman terkait hukum yang berlaku.
“Namun jika terbukti telah melakukan penggelapan dana, penipuan atau penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat bisa masuk dalam kategori pidana. Tapi perlu pembuktian lebih lanjut, dan itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.
Ia menyampaikan, jikalau masyarakat butuh keterangan atau butuh informasi terkait koperasi bisa datang langsung ke Dinkop UKM. Dinkop UKM selalu siap memberikan terkait informasi, edukasi terkait koperasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu terkait maraknya bank plecit.
“Karena pernah ada kabar sampai ada nasabah dari bank plecit itu rela ditiduri karena tidak sanggup membayar, ini kan sudah sangat meresahkan,” keluhnya.
Ia berharap, masyarakat lebih teliti lagi jika memilih koperasi. Bila perlu tanya langsung ke Dinkop UKM terkait perizinannya. Dalam hal ini, Kepala Desa bisa membuat plang peringatan terkait peredaran bank plecit agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)