GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Soedjati Purwodadi, Kabupaten Grobogan, memberikan klarifikasi usai tolak pasien BPJS yang tak layak opname.
Direktur RSUD dr. R Soedjati Purwodadi, Edi Mulyanto, menjelaskan bahwa pasien tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kondisinya masih baik atau tidak memerlukan rawat inap.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelayanan instalasi gawat darurat (IGD) ada kriteria yang harus dipenuhi agar BPJS dapat diklaim. Menurutnya, pihak rumah sakit harus menaati aturan yang telah ditentukan oleh BPJS.
“Pasien sudah dilayani di IGD. Hasil pemeriksaan menunjukkan, kondisi pasien masih baik. Artinya, oleh dokter yang memeriksa, masih dalam tahap yang tidak memerlukan rawat inap,” ujarnya pada Selasa, 10 Desember 2024.
Edi menegaskan bahwa pihak RSUD Purwodadi tidak membeda-bedakan antara pasien pengguna BPJS maupun mandiri. Menurutnya, semua pasien diperlakukan sama.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Purwodadi, Titik Wahyuningsih menegaskan bahwa pihaknya memiliki pedoman sebagai aturan pakem yang diterapkan di rumah sakit tersebut.
“Namun sekali lagi, ada gawat darurat yang dari Kemenkes yang menjadi pedoman RSUD,” ujarnya.
Menurut Titik, pihak keluarga pasien yang ditolak karena tak layak opname tersebut memiliki tingkat kegawatan sendiri
“Bisa aja keluarga bapak-ibuknya merasa bahwa anaknya tersebut tidak mau makan, lemes, dan lainnya, artinya masuk kegawatan,” katanya.
“Jadi, sebenernya sudah disarankan rawat jalan, terlebih dahulu. Tapi dari keluarga tidak berkenan,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa RSUD Purwodadi berpedoman pada aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam melakukan perawatan terhadap pasien. Menurutnya, dalam aturan terdapat detail penyakit yang tidak diperkenankan untuk dilakukan perawatan oleh pihak RSUD.
“Jadi kalau merujuk aturan yang ada, memang ada 144 penyakit yang bisa ditangani di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), jadi tidak boleh dirujuk di rumah sakit,” katanya.
Selain itu, sambung Titik, juga telah ada berita acara kesepakatan dalam pertemuan antarrumah sakit bersama pihak BPJS terkait aturan pasien rawat inap.
“Bahwasanya pasien rawat inap ada ketentuannya,” ungkapnya.
“Artinya, rumah sakit harus berhati-hati dalam menerima pasien rawat inap. Karena bila tidak masuk dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama maka BPJS pasien tidak bisa diklaim,” pungkasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)