KUDUS, Lingkarjateng.id – Pendaftaran perangkat desa (Perades) di wilayah Kabupaten Kudus telah dibuka mulai tanggal 5 Oktober hingga 13 Oktober 2022. Lowongan Perades tersebut direncanakan bakal mengisi posisi atau jabatan perangkat desa di 90 desa yang ada di Kabupaten Kudus.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dian Noor Tamzis memaparkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berkas-berkas persiapan bagi pendaftar. Untuk pendaftaran itu, ada 15 berkas yang harus dipersiapkan.
“Bagi masyarakat yang ingin mendaftar di sejumlah posisi atau jabatan, silakan mendaftar karena akan tersedia 90 desa,” katanya pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi perangkat desa nantinya akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2022 mendatang.
Dian pun menyebut telah melakukan sosialisasi ke banyak kecamatan yang ada di Kudus. Dirinya mensosialisasikan terkait metode pendaftaran, yang mana, di masing-masing desa, akan disediakan panitia pendaftaran tingkat desa sehingga pendaftar lebih mudah dalam mengakses.
Terkait berkas persyaratan administrasi yang diperlukan, kata dia, meliputi surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, fotocopy akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian surat pernyataan kesediaan menjadi calon perangkat desa, surat bebas pidana, fotokopi KTP, SKCK, surat pernyataan bersedia berdomisili di wilayah desa yang bersangkutan, surat keterangan WNI, pas foto terbaru berwarna, dan surat keterangan sehat.
Pihaknya pun berharap, pengisian perangkat desa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia pun berpesan kepada panitia agar melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Semoga panitia seleksi dapat bekerja sesuai peran dan aturan yang selaras dengan keputusan Bupati. Besok tanggal 14 akan kita umumkan siapa saja yang lolos,” tuturnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)