Lebih Praktis, Diskominfo Pati Dorong ASN Gunakan Aplikasi IKD

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. (Dok. Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto. (Dok. Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Selain E-KTP, identitas kependudukan juga bisa menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Implementasi aplikasi IKD ini sudah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati pun menyambut baik inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini. Pasalnya, aplikasi IKD ini digadang menjadi solusi atas penerbitan E-KTP yang sering dikeluhkan masyarakat

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, juga turut mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan aplikasi IKD sebagai identitas digital yang bisa diakses kapan dan dimanapun.

Dianggap Tak Praktis, Warga Pati Keluhkan Proses Pendaftaran KTP Digital

“Aplikasi identitas kependudukan digital atau IKD ini akan sangat mempermudah masyarakat dalam mengakses data administrasi kependudukan  melalui  smartphone masing-masing,” ujarnya.

Selain ASN, Ratri juga mengajak masyarakat untuk mulai menggunakan IKD sebagai dokumen identitas yang dapat diakses secara online.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono, menjelaskan bahwa target identias digital diperuntukkan untuk semua masyarakat baik di kalangan ASN dan masyarakat secara umum.

Antisipasi Kejahatan Siber, Diskominfo Pati Beri Tips Jitu Lindungi Data Pribadi

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD dengan mengunduh aplikasi melalui Playstore kemudian mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email, nomor telepon, dan scan barcode yang ada di Disdukcapil.

“Ke depan tidak ada pencetaan KTP fisik tapi semuanya digital, jadi bisa mengirit blanko, mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan kemudian bisa dimanfaatkan oleh instansi pengguna menjadi lebih mudah,“ pungkasnya.

Sebagai informasi aplikasi IKD tidak hanya memuat informasi kependudukan seperti E-KTP tetapi juga kartu keluarga, serta data lainnya seperti riwayat vaksinasi Covid-19, NPWP, informasi kepemilikan kendaraan, informasi badan kepegawaian nasional (BKN), serta Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version