Pati, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja temukan sejumlah rokok ilegal kembali, paada Selasa 2 Agustus 2022. Sebanyak 12.000 batang rokok polos atau tanpa cukai telah diamankan.
Ketua Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono menjelaskan temuan rokok ilegal merupakan hasil dari Operasi Pasar Barang Kena Cukai di tiga daerah. Yaitu di area Kecamatan Jakenan, Pati Kota, dan Kecamatan Pucakwangi. Operasi dihadiri oleh Disdagperin, Kejaksaan, Bea Cukai Kudus, Kodim, CBM, Polres dan bagian perekonomian.
“Tadi memang melakukan operasi pasar barang kena cukai, utamanya rokok. Kebetulan dapat rokok polos, jadi tanpa cukai. Pada hari ini ditemukan rokok tanpa cukai. Ada sekitar 12 ribu,” terang Sugiyono.
Ia merinci, peredaran rokok tanpa cukai paling banyak ditemukan di Pucakwangi. Diantaranya, merek Luffman sebanyak 6 pres dan 3 bungkus. Sedangkan merek lain seperti Bold sebanyak 1 bal dan 6 bungkus.
Di Kecamatan Jakenan, salah satunya di Toko Indah Mulya Pasar Sembaturagung ditemukan sejumlah rokok polosan beda merek. Yakni merek Dukun sebanyak 2 bal dan merek rokok Laris Brow sebanyak 2 bungkus.
Sugiyono menyampaikan bahwa operasi pasar dilakukan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai. sebab, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara.
“Diharapkan peredaran barang ilegal ini bisa benar-benar hilang di Kabupaten Pati, dan masyarakat bisa lebih cerdas untuk tidak menjual belikan rokok tanpa cukai, ” terangnya.
Pada operasi pasar sebelumnya, Satpol PP Pati juga menemukan 20.200 batang rokok tanpa cukai di dua wilayah Kecamatan Pucakwangi. Serta 1.400 batang rokok ilegal pada 28 Juli di Kecamatan Winong. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)