KPU Sebut Rata-Rata Bacaleg Kendal Tak Penuhi Surat Kesehatan hingga Legalisir Ijazah

KPU Sebut Rata Rata Bacaleg Kendal Tak Penuhi Surat Kesehatan hingga Legalisir Ijazah

POTRET: Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Dari jumlah total 719 orang yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, sebanyak 609 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengungkapkan, setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen bacaleg, hanya 110 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 609 bacaleg Kendal lainnya belum memenuhi syarat.

“Rata-rata yang belum memenuhi syarat karena belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ijazah yang belum dilegalisir, dan ada juga yang belum melengkapi surat pernyataan bacaleg,” ungkapnya, pada Rabu, 5 Juli 2023.

Pihaknya menjelaskan, sejak tanggal 24 Juni 2023 lalu, KPU Kendal telah memberikan kesempatan kepada partai politik yang telah mendaftarkan bacalegnya untuk melakukan perbaikan.

“Hasil perbaikan itu kita kirim lewat aplikasi Silon dan mereka akan melakukan perbaikan kembali yang batas waktunya adalah tanggal 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Hevy.

Setelah partai politik menyerahkan perbaikan dokumen, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan bacaleg Kendal.

Sehingga, apabila masih ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sah, maka bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami mengimbau rekan-rekan bacaleg di Kendal, untuk mengintenskan komunikasi dengan parpol masing-masing. Pasalnya, hasil dari tahapan tersebut kami sampaikan ke parpol. Jadi kaitan dengan syarat administrasi bisa dikomunikasikan dengan parpol masing-masing,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version