SALATIGA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Jumlah DPS yang ditetapkan sebanyak 149.465 orang, terdiri dari 72.389 pemilih laki-laki dan 77.076 pemilih perempuan.
Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, mengimbau warga untuk aktif mencermati DPS Pilwalkot Salatiga dan Pilgub Jateng. Ia menekankan pentingnya koreksi dan masukan dari masyarakat serta partai politik agar data pemilih dapat lebih akurat.
“Apabila terdapat kesalahan penulisan data atau ada warga yang namanya belum masuk dalam DPS, diminta segera melapor ke KPU. Sehingga bisa segera dilakukan revisi,” kata Yesaya, Senin, 12 Agustus 2024.
Menurut Yesaya, masyarakat dapat mencermati DPS setelah diumumkan di masing-masing kelurahan, yang akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Jateng selesai. Pengumuman DPS ini akan dilakukan secara by name di setiap kelurahan.
“Nanti setelah diumumkan by name DPS di masing-masing kelurahan, kami imbau warga untuk mengecek kembali namanya. Ini untuk pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” terangnya.
Yesaya juga menjelaskan bahwa warga bisa mengecek apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum secara online melalui situs: cekdptonline.kpu.go.id.
Jumlah DPS dapat berubah seiring dengan proses yang berjalan. Misalnya, jumlah pemilih bisa bertambah jika ada pemilih pemula yang telah memenuhi syarat, atau anggota TNI dan Polri yang pensiun sehingga mendapatkan hak pilih, meskipun nama mereka belum tercantum di DPS. Sebaliknya, jumlah pemilih bisa berkurang jika ada pemilih yang terdaftar namun meninggal dunia.
KPU berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Salatiga dalam memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih sudah terdaftar dengan benar, demi kelancaran dan keakuratan proses Pilwalkot dan Pilgub 2024. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)