PATI, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar rapat koordinasi tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD tahun 2024 di aula KPU Pati pada Jumat, Juli 2022.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari 26 partai politik (Parpol) yang akan menjadi kontestan politik di tahun 2024 mendatang. Turut hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapep) Setda Pati, Kapolres Pati, dan Dandim 0718/Pati.
Supriyanto, anggota divisi teknis penyelenggaraan KPU Pati, mengatakan bahwa parpol yang terlibat harus memenuhi persyaratan secara mutlak untuk menjadi peserta pemilihan umum. Segala persyaratan harus terpenuhi secara global, serta harus berbadan hukum sesuai Undang-Undang Tentang Partai Politik.
Persyaratan lainnya, parpol harus mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi sebanyak 75%, memiliki kepengurusan di tingkat kota atau kabupaten sebanyak 50%, dan menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dan kepengurusan parpol tingkat pusat.
“Parpol juga harus mempunyai anggota sekurang-kurangnya 1.000 anggota atau satu banding seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol, dan dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA),” jelasnya.
Supriyanto menyebutkan bahwa semua persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai akses informasi dan panduan lengkap.
Ia berharap kepada semua parpol yang mengikuti rapat koordinasi tersebut dapat lolos verifikasi sebagai kontestan dalam Pemilu 2024 mendatang. “Semoga Parpol yang hadir dalam acara tersebut bisa lolos dalam pendaftaran kontestasi politik tahun 2024 mendatang,” harapnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)