KPU Jepara Sebut Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Maksimal 9 Juli 2023

KPU Jepara Sebut Masa Perbaikan Berkas Bacaleg Maksimal 9 Juli 2023 1

PENYERAHAN: KPU Jepara saat menyampaikan hasil verifikasi administrasi bakal caleg Pemilu 2024. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Jepara kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, telah disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Hasil verifikasi administrasi (vermin) disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sedangkan salinannya disampaikan dalam bentuk fisik kepada parpol.

Hasil vermin disampaikan setelah KPU Jepara memverifikasi semua bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Jepara dalam rentang 15 Mei-23 Juni 2023.

Anggota KPU Jepara, Muhammadun mengatakan, pihaknya juga mengkomunikasikan kepada setiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan.

Bagi berkas bakal calon yang belum memenuhi syarat, kata Muhammadun, parpol masih memiliki waktu untuk memperbaiki hingga maksimal tanggal 9 Juli 2023.

“Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan Parpol dengan status belum memenuhi syarat. Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, Parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023,” kata Muhammadun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara pada 17 Juni 2023, terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Ia mengatakan, semua yang disampaikan ke Parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” ujarnya.

Saat mengajukan perbaikan, lanjutnya, ia mengimbau untuk memperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratan bakal calon sebelum mengunggahnya.

“Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik. Selain ke Parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu,” imbuhnya.

Muhammadun mengatakan, tiap Parpol menerima Berita Acara penyampaian hasil verifikasi administrasi lebih kurang 170 lembar.

KPU juga menyampaikan Berita Acara serupa dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 beserta semua lampirannya kepada Bawaslu. Selama masa perbaikan, kata dia, KPU juga masih memberikan pelayanan konsultasi melalui Helpdesk. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version