GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Minggu, 16 Juli 2023.
Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengatakan, kesempatan tersebut diberikan bagi partai politik (parpol) yang mengalami salah input atau terdapat dokumen kurang. Pebaikan tersebut dapat dilakukan jika parpol mengajukan surat permohonan kepada KPU Grobogan.
“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” katanya, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Perpanjangan masa perbaikan dokumen bacaleg ini, kata dia, tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg hingga 16 Juli 2023.
“Dalam hal masih terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya berpotensi akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka dari itu, partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” jelasnya.
Bagi parpol yang ingin mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg Grobogan, lanjut dia, harus bersurat kepada KPU. Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur perbaikan di Silon.
“Jika parpol tersebut tidak melakukan perbaikan, maka dianggap sudah selesai semua,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat masih ada tujuh parpol yang mengajukan perbaikan. Tujuh parpol tersebut diantaranya Partai Buruh, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PKM, dan Partai PPP.
KPU mewanti-wanti parpol tidak melakukan penggantian bacaleg. KPU juga mengingatkan agar parpol melakukan pengajuan atau submit perbaikan kembali di Silon setelah melakukan penggantian dokumen. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)