JEPARA, Lingkarjateng.id – Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) membuahkan hasil manis. Pemkab Jepara menerima apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terkait pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmen untuk mengembangkan UMKM melalui Blangkon Award.
Blangkon Award merupakan pernghargaan yang baru dirilis pertama kali oleh Pemprov Jateng. Hal itu sekaligus mengukuhkan bahwa Kabupaten Jepara menjadi pionir pemerintah daerah yang konsisten berbelanja pada pedagang yang menjajakan di usaha UMKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Jepara, Hasannudin Hermawan saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Agustus 2023. Ia mengatakan bahwa di Jepara, kebijakan untuk belanja pemerintah dengan nilai di bawah Rp 50 juta didorong untuk menggunakan platform belanja digital menggunakan toko daring.
Transaksi Toko Daring Tembus Rp 43 M, Jepara Raih Penghargaan Partisipan Blangkon Jateng Terbaik
“Sampai dengan hari ini nilai belanja kita menduduki posisi nomor satu se-Indonesia dan sekitar bulan Juli, kita menerima apresiasi dari LKPP dan diserahkan sendiri oleh Kepala LKPP. Kemarin di Brebes, kita menerima itu dan diulang lagi diserahkan oleh Gubernur di Kota Surakarta pada 24 Agustus 2023, saya sendiri yang menerima mewakili Pak Sekda penghargaan kabupaten/kota yang berkomitmen melakukan keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil,” jelas Hasan.
Disampaikan pula bahwa UMKM yang banyak menyumbang nilai transaksi di Kabupaten Jepara adalah dari sektor event organizer. Sedangkan untuk belanja harian, UMKM penyedia layanan makanan seperti snack rapat dan alat tulis kantor berkontribusi cukup signifikan. Bahkan, nilai total transaksi per 28 Agustus 2023 adalah sebesar Rp43.470.032.076.
“Apresiasi ini hanyak bonus saja tapi yang terpenting adalah komitmen dan keberpihakan kita terhadap teman-teman UMKM, mengenalkan produk melalui sistem digital dan selanjutnya orang akan tahu mereka (UMKM) mulai dari instansi pemerintah kita, belanja rutin kita, kebutuhan makan minum, ATK, perawatan, event organizer, dan sebagainya,” terang Hasan.
Hal itu juga menumbuhkan harapan bahwa penghargaan itu menjadi sebuah berkah bagi para pelaku UMKM. Menurut Hasan, Pemkab Jepara berusaha terus berusaha mengembangkan UMKM utamanya lewat pemasaran.
Untuk meningkatkan kapasitas UMKM, Pemkab Jepara telah menginisiasi program untuk mengembangkan pada UMKM itu. Mulai tahun 2021, Pemkab Jepara mengenalkan para pelaku UMKM dengan sistem daring. Yang berikutnya, Bagian PBJ Kabupaten Jepara bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain misalnya di Disperindag dan Diskopukmnakertrans untuk membina para UMKM kaitannya dengan kualitas, packaging, agar bisa bersaing dengan usaha yang lain.
“Dan ke depan kita akan upayakan untuk selalu membantu mereka. Salah satunya adalah kita membatasi dengan nilai maksimal Rp 50 juta kita sedang kaji agar nilainya ini bisa kita tingkatkan sehingga teman-teman di OPD nanti bisa tidak hanya Rp 50 juta, harapannya kalau ada tambahan PAGU akan makin banyak UMKM yang bergabung,” kata Hasan.
Tak hanya penghargaan pemerintah kabupaten/kota yang berkomitmen untuk mengembangkan UMKM melalui Blangkon Award, pada tanggal 24-25 Agustus 2023 lalu kelembagaan unit kerja PBJ telah dilakukan assessment terkait layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
Sesuai dengan ketentuan itu, Pemkab Jepara harus memenuhi 17 standar LPSE, yakni Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan.
Kemudian Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan.
Selanjutnya, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, Standar Penilaian Internal.
“Alhamdulilah kita sudah memenuhi semua. Artinya semua standar yang ditetapkan untk layanan pengandaan secara elektronik itu kita sudah sesuai dengan yang digariskan regulasi oleh LPSE. Dan capaian ini patut kita syukuri bersama karena masih ada kabupaten/kota yang belum mencapai ke17 standar tersebut karena ada beberapa action yang harus kita lakukan dan ada tahapan-tahapan yang harus kita penuhi untuk bisa sampai 17 standar,” ungkap Hasan.
Ia juga mengharap dengan terpenuhinya 17 standar pelayanan LPSE itu, pelayanan kepada masyarakat utamanya terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan terhadap pengguna, dan terhadap penyedia akan lebih maksimal.
Untuk diketahui, di tahun lalu Pemkab Jepara telah mengajukan 12 standar LPSE di tahun 2022. Pada 2023 ini, Pemkab Jepara mengajukan 5 sisanya yang notabene terberat. Standar itu meliputi Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)