PATI, Lingkarjateng.id – Pemilik warung kerang WK Kaliampo Supriyono beserta rekan-rekannya mengirimkan karangan bunga ke Mapolresta Pati, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Karangan bunga itu sebagai bentuk desakan, agar kasus pencemaran nama baik yang menyeret usahanya segera diusut tuntas.
Total ada 13 karangan bunga. Selain dari warga perumahan Taman Mutiara Persada di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, karangan bunga juga datang dari supplier kerang di luar kota, seperti Surabaya, Madura, dan Demak. Hal itu sebagai bentuk aksi solidaritas sesama pelaku usaha seafood.
Buntut Adukan WK Kaliampo Pati ke Laporgub, Warga Kudus Ini Dipanggil Polisi
“Karangan bunga ini wujud terima kasih kami kepada Kapolresta Pati dan jajarannya karena sudah berhasil mengungkap pelaku fitnah terhadap Warung Kerang WK Kaliampo di aplikasi Laporgub. Sekaligus, kami meminta Polresta Pati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar status hukumnya jelas dan bisa segera gelar perkara,” terang Supriyono alias Botok.
Sementara itu, Ketua RT 1 / RW 3 Desa Wangunrejo, Teguh Istiyanto selaku perwakilan warga mengatakan, kasus pencemaran nama baik itu tidak hanya menyeret pemilik warung kerang saja. Melainkan, juga membawa nama warga dalam laporan di Laporgub tersebut.
“Ini bahaya. Karena fitnah tidak ke warung kerang saja, melainkan sudah memfitnah warga. Karena di situ ada keterangan bahwa warga terganggu atas keberadaan warung kerang. Padahal tidak terganggu bahkan enjoy di situ. Keberadaan warung kerang itu juga turut mendongkrak ekonomi warga karena menyerap tenaga kerja,” ujarnya usai mengirim karangan bunga untuk Kapolresta Pati.
Lanjutnya, terduga pelaku pencemaran nama baik tersebut memalsukan identitasnya sebagai warga Perumahan Taman Mutiara Persada di aplikasi Laporgub. Padahal, ia merupakan warga Gondangmanis, Kabupaten Kudus.
“Pelaku itu harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dibuat. Kita heran, dia bukan warga perumahan, tapi kok sampai melaporkan. Orang Kudus ngaku-ngaku warga perumahan Pati terus melaporkan itu tadi,” lanjutnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfian Armin menyampaikan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga pelapor mendapatkan kepastian hukum.
“Untuk pengaduan yang kami data tahun 2023 ya. Dari selama itu kami sudah mengklarifikasi 10 orang dan memberikan hasil pengembangan kepada pihak pengadu sebanyak 6 kali,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan oknum ke aplikasi Laporgub pada 25 Januari 2023. Di mana laporan tersebut berisi fitnah yang menyebutkan jika warung kerang milik Botok adalah tempat hiburan malam yang menjual miras dan praktik prostitusi.
Berdasarkan laporan itu, Warung Kerang Kaliampo dirazia oleh petugas gabungan dan menyebabkan banyak pelanggan yang panik ketakutan.
Dari hasil razia, Warung Kerang Kaliampo terbukti tidak menyalahi aturan dan merupakan warung makan biasa, bukan tempat hiburan malam. Karena merasa usahanya diganggu dan sebagai pelajaran agar orang tak sembarangan membuat fitnah keji, Botok akhirnya membuat laporan ke Polresta Pati, pada 28 Februari 2023. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)