PATI, Lingkarjateng.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pati terpaksa harus diulang dari awal. Pasalnya, kelanjutan pembahasan Raperda Pesantren harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mentargetkan payung hukum bagi pondok pesantren ini nanti akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di bulan Maret mendatang.
“Tentunya pembahasan tersebut dengan adanya pembentukan pansus (pantia khusus) ini segera bekerja secepat mungkin. Karena pansus pesantren ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Pati khususnya kaum santri. Target Raperda ini, di awal Maret pembahasannya sudah selesai dan tinggal minta fasilitasi ke gubernur,” bebernya.
Sependapat dengan pimpinan dewan, salah satu anggota Pansus penyusunan Raperda Pesantren, Muntamah, mentargetkan akan menyelesaikannya di bulan Maret.
Kendati Pansus kali ini belum dibentuk, ia ingin anggota pansus masih sama saat pembahasan lalu. Sehingga nantinya, pembahasan bisa lebih cepat selesai.
“Insya Allah ini bisa cepat karena kemarin sudah dibahas inisiator. Fasilitasi gubernur juga nanti akan diulang. Kami berharap Maret bisa selesai dan semoga pansusnya adalah inisiator, jadi bisa nyambung,” ungkap anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Lanjut Muntamah, pembahasan ulang Raperda Pesantren lantaran Penjabat (Pj) Bupati Pati baru mendapatkan izin dari Kemendagri. Karena sebelumnya, pembahasan awal Raperda Pesantren dilakukan oleh Bupati Pati saat itu, Haryanto.
“Sesuai aturan, Pj menyetujui raperda apapun harus dapat izin dari Mendagri,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)