Ketua DPRD Pati Minta BPN Klarifikasi Dugaan Jual Beli Tanah Negara

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Permasalahan jual beli tanah di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati memanas. Hal ini lantaran Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin, turun langsung untuk menyelesaikan perkara ini.

Sebelumnya, persoalan jual beli tanah mencuat ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Watch Relation of Corporation atau LSM WRC melakukan audiensi di gedung DPRD Pati pada Kamis, 16 Maret 2023. Pada audiensi itu, LSM WRC menanyakat status kepemilikan tanah negara yang menjadi hak milik orang luar daerah.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam audiensi tersebut dengan tegas meminta kepada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Pati agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah secara sembarangan.

DPRD Pati Setuju Polemik Kepemilikan Tanah di Cluwak Dibawa ke Ranah Hukum

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin usai mendapati laporan tanah kavling yang ada di Desa Karangsari dijual ke orang luar daerah. Padahal, jelas-jelas itu merupakan tanah negara.

“Di sini yang perlu kami pertanyakan kenapa tanah itu bisa menjadi hak milik itu bagaimana. Kemudian itu ‘kan tanah negara, kok bisa dikavling. Sehingga yang punya tanah orang luar Pati,” ungkapnya.

Politikus dari PDIP ini lantas meminta kepada BPN untuk bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan jual beli tanah negara tersebut

“Ini nanti jangan diputar, harusnya BPN tahu kalau itu tanah negara. Masyarakat sekarang sudah pintar,” tambahnya.

Sengketa Lahan, Camat Dukuhseti Pati Minta Pelayanan dan Kegiatan Belajar Tak Terganggu

Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholiki, mengatakan bahwa semua pemberian sertifikat tanah kavling kepada orang Jakarta dan Balikpapan memang benar adanya. Ia menyebut kebijakan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara, bukan tanah negara dalam arti milik negara, artinya sudah melalui proses HGU (Hak Guna Usaha), sudah ada pelepasan. Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Diatur di Pasal 30 PP 18 Tahun 2021, dikatakan bahwa HGU dapat dialihkan kepihak lain,” sanggahnya.

Semenatra itu, salah satu perwakilan WRC, Supriyanto, menyampaikan bahwa WRC menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli yang berasal dari Jakarta dan Balikpapan.

Sejauh ini, kata Supriyanto, sejak tahun 2021 BPN telah mengeluarkan sebanyak 245 sertifikat tanah kavling yang sebagian besar atas nama orang dari luar Pati.

“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait HGU atau hak guna usaha. Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan,” jelas Supriyanto. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version