KUDUS, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kudus, Masan mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sebaik mungkin.
“Gunakan anggaran dana cukai yang ada dengan sebaik mungkin, dengan memanfaatkan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh pemerintah,” kata Ketua DPRD Kudus dalam sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan di Balai Desa Undaan Tengah dan Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Rabu (6/7).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2022 lebih banyak dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Kudus Harap Pemkab Bisa Kelola Sendiri Dana Cukai
Diketahui, sebesar 50 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kudus juga menjelaskan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dana cukai adalah di penganggaran. Meskipun begitu, pihaknya tidak berani mengubah peraturan karena sudah mandatori dari Menteri Keuangan.
“Setiap tahun anggaran DBHCHT selalu tersisa, karena peraturannya yang dibatasi jadi kami tidak bisa maksimal menyerapnya. Kami akan tetap berupaya sehingga dana tersebut bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Ketua DPRD Kudus.
Masan juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus dan Bea Cukai Kudus yang berusaha untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal bagi negara. Menurutnya, masyarakat memang perlu memahami dan mendukung pemerintah dalam menggempur rokok ilegal.
“Bagus ada kegiatan seperti ini, bisa memberikan pemahaman secara langsung sehingga baik penggunaan dana cukai maupun rokok ilegal tidak disalahpahami oleh masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu warga Desa Undaan Kidul, Sukaryo, menyambut baik upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam menggelar sosialisasi di Kecamatan Undaan. Baginya, sosialisasi ini cukup penting sebagai sarana edukasi masyarakat supaya bisa membedakan rokok ilegal dan rokok legal.
“Supaya masyarakat tahu mana bedanya rokok resmi dan rokok ilegal, ini juga bisa menyadarkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, dan masyarakat lebih memilih rokok bercukai,” ucapnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)