TEGAL, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Tegal Jawa Tengah Dilaporkan Ke Polisi Atas Kasus Penipuan Dan Penggelapan Investasi Proyek Citywalk Seorang Kontraktor Juga Ikut Dilaporkan Atas Kasus Serupa Oleh Kuasa Hukum Korban
Diduga Terlibat Kasus Penipuan Dan Penggelapan Investasi Proyek Citywalk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Tegal Sugiyanto/ Dan Direktur Cv. Dua Putra Perkasa Boyolali Iskandar Dilaporkan Kuasa Hukum Korban Ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Tegal Kota Kamis Siang
Kuasa Hukum Korban Wendy Napitupulu Mengatakan Kasus Tersebut Bermula Saat Kepala Dinas Pupr Kota Tegal Menawarkan Proyek Investasi Citywalk Kepada Kliennya Senilai Rp. 600 Juta Untuk Penyelesaian Pekerjaan Paving Pada April Lalu/ Setelah Disetuji Dana Investasi Diserahakn Kepada Kontraktor
Saat Proyek Sudah Selesai Pihak Kontraktor Membayar Dana Investasi Dengan Cek Kosong Sehingga Tidak Bisa Dicairkan Kuasa Hukum Sudah Berusaha Menemui Kedua Terlapor Namun Tidak Ada Itikad Baik Keduanya Hingga Akhirnya Melaporkan Kasus Tersebut
Pihak Kuasa Hukum Telah Menyerahkan Sejumlah Alat Bukti Ke Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Tegal Guna Penyelidikan Lebih Lanjut Kedua Terlapor Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan Sesuai Pasal 378 Dan 372 Kuhp ( Gus Fadillah – LINGKARTV )