REMBANG, Lingkarjateng.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang menegaskan soal batasan umur haji, di mana jamaah haji sebenarnya tidak dibatasi umur. Hal ini untuk menepis rumor yang beredar di masyarakat bahwa, masyarakat yang berhak berangkat haji berumur di bawah 65 tahun.
Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah membenarkan bahwa terkait batasan umur haji, pemberangkatan haji tahun ini belum diizinkan untuk jamaah haji di atas umur 65 tahun. Kebijakan ini merupakan otoritas Pemerintah Arab Saudi karena masih kondisi pandemi dan baru pertama menyelenggarakan haji setelah pandemi.
“Namun bukan berarti yang di atas umur 65 tahun dilarang haji,” tegasnya.
Oleh karena itu, terkait rumor batasan umur haji, Fatah meminta kepada jamaah yang sudah mendaftar haji untuk tidak terburu-buru menarik setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk biaya umroh. Karena dalam hukum Islam, menunaikan ibadah haji itu wajib, sedangkan umroh adalah sunnah.
“Jadi berapa kali pun melakukan ibadah umroh, tidak bisa menghapuskan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Jika Anda sudah mendaftar haji, maka sudah ada niat menunaikan kewajiban rukun Islam. Tapi jangan sampai menarik biaya daftar haji untuk umroh. Ini jangan sampai. Jika ingin segera ke tanah suci, silahkan. Hanya jangan dengan cara menarik setoran haji. Silakan umroh ketika punya rezeki lebih. Jadi, bisa tetap melaksanakan umroh dengan rezeki yang lain,” papar Fatah.
Terkait rumor batasan umur haji, Fatah meminta segenap jajaran Kementerian Agama Kabupaten Rembang, utamanya penyuluh Agama Islam untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mengingat, kabar yang selama ini beredar terkait batasan umur haji tidaklah benar.
“Ini berita hoaks yang harus segera diluruskan,” tandas Fatah.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri mengakui bahwa, beberapa hari terakhir memang sempat ada pendaftar haji yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran awal Bipih. Dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk daftar umroh.
“Sudah kami beri pengertian kepada pendaftar jamaah haji tersebut. Alhamdulillah, tidak jadi melakukan penarikan setoran awal Bipih,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)