SALATIGA, Lingkarjateng.id – Keluarga terpidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) atas nama Asri Murwani pensiunan ASN Salatiga mendatangi Kantor Walikota Salatiga dan DPRD Salatiga pada Kamis, 13 Oktober 2022. Dalam kesempatan itu, Sugeng Budiyanto (65) warga Jalan Seruni Salatiga didampingi dua anak lelakinya, yakni Laksono Pandu (35) dan Aditya Pandu (28).
Mereka bertiga sekitar pukul 11.00 WIB datang di kompleks Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga dan masuk ke lobi kantor walikota, Gedung Papak Salatiga. Sugeng menyerahkan surat permohonan audiensi ‘curhat’ tuntut keadilan mengenai kasus korupsi PPh21 yang menimpa istrinya (Asri Murwani).
Surat tersebut ditujukan kepada Pj Walikota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi agar bisa dikabulkan untuk bisa bertemu. Surat diterima Satpol PP penjaga Kantor Wali Kota, Emy S yang kemudian dilanjutkan dan diserahkan kepada ruang TU Wali Kota Salatiga untuk diagendakan pertemuan.
Kemudian, keluarga terpidana ini mendapat tanda terima surat dan menuju ke Kantor DPRD Salatiga dengan tujuan sama mengajukan surat permohonan audiensi keadilan.
Usai menyerahkan surat, Sugeng kepada wartawan mengatakan mengapa dirinya juga ingin bertemu pimpinan DPRD Salatiga karena lembaga wakil rakyat.
“Kami dan keluarga ingin menyampaikan aspirasi dan curhat tentang keadilan hukum atas kasus yang menimpa istri saya dan sendirian. Ini sistem kami tuntut keadilan dan bantuan DPRD,” ungkap Sugeng Budiyanto.
Tuntut Keadilan, Keluarga Terpidana Kasus Korupsi PPh 21 akan Wadul Pemkot Salatiga
Tidak ketinggalan, ia juga menembuskan surat kepada Inspektorat Salatiga agar menindaklanjuti keanehan dalam kasus korupsi PPh 21.
“Inspektorat sebagai pemeriksa sepatutnya untuk memeriksa semuanya kembali agar terang benderang dan adil,” katanya.
Anak terpidana, Laksono Pandu menuturkan keluarganya menuntut keadilan agar jangan sampai hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.
“Hukum harus mencerminkan keadilan,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit kepada wartawan mengatakan pihaknya akan mempelajari surat yang diserahkan keluarga Sugeng Budiyanto.
“Saya akan pelajari dulu, seperti apa isi suratnya. Pada prinsip saya mendukung proses penegakkan hukum kasus ini. Karena menyangkut pemerintahan Kota Salatiga,” kata Dance kepada wartawan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, keluarga terpidana kasus korupsi PPh21 menuntut keadilan. Asri Murwani pensiunan ASN di BPKPD Salatiga dihukum 9 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Sampai saat ini tidak ada lagi pihak lain menjadi tersangka. Padahal Asri Murwani hanya staf biasa. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)