SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti narkotika dan zat adiktif lainnya dengan cara dibakar di Rumah Ramah Hukum Salatiga, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga, Herwin Ardiono, pejabat struktural Kejari Salatiga dan jaksa fungsional. Selain narkotika dan zat adiktif, Kejari Salatiga juga memusnahkan barang bukti perkara pidana umum lainnya
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, sabu-sabu seberat 30.983,72 gram, tembakau gorilla 1,54 gram, ganja kering 644.995,16 gram, sediaan farmasi obat terlarang 6.825 butir, telepon genggam 29 unit dan lain-lain sebanyak 255 barang.
Kajari Salatiga Erwin Ariono menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 35 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka dari itu barang buktinya harus dimusnahkan. Kami tidak mau lama-lama menyimpan barang bukti, terlebih narkotika,” katanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada warga Salatiga agar mewaspadai peredaran narkotika dan obat-obat terlarang lainnya di lingkungan masing-masing.
“Hindari dan jauhi narkoba. Sebab dampaknya sangat merugikan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)