GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan ratusan barang bukti dari hasil 38 putusan perkara yang terjadi sejak November 2022 hingga Mei 2023 pada Selasa, 9 Mei 2023. Sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, plat nomor air softgun hingga narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan dengan mesin.
Kepala Seksi PB3R Kejari Kabupaten Grobogan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan pada pemusnahan barang bukti kali ini terbanyak adalah dari kasus pencurian sejumlah 12 perkara, disusul dengan perlindungan anak sejumlah 6 perkara, perjudian 4 perkara dan narkotika 5 perkara.
“Sedangkan sisanya adalah kasus seperti penipuan, pemalsuan pencurian dan tindak pidana lainnya,” terangnya.
Pemusnahan ini dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Sedangkan untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis tinggi, Kejari Kabupaten Grobogan melimpahkannya untuk dilakukan lelang.
“Hal ini dilakukan agar barang bukti tidak menumpuk, karena barang bukti seperti narkoba maupun airsoftgun kan tidak mungkin dilelang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Grobogan Widhiarso Dwi Nugroho menyebutkan untuk kasus narkotika, total barang bukti yang dimusnahkan total sekira 113 gram. Golongan narkotika yang dimusnahkan saat ini adalah golongan I atau sejenis sabu.
“Untuk pidana kesehatan, kita memusnahkan 1.000 butir tablet warna putih berlogo Y, tiga butir tablet berjenis tramadol HCI, 1.000 butir tablet berlogo mf, serta beberapa butir tablet obat yang kita musnahkan dengan cara diblender menggunakan air,” bebernya. (Lingkar Network | Ibu Muntaha – Koran Lingkar)