Kebijakan Bebas Masker, Pemkab Rembang Tunggu SE

Kebijakan Bebas Masker, Pemkab Rembang Tunggu SE

MENYAMPAIKAN: Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menyampaikan kebijakan bebas masker. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id Pemerintah pusat telah membuat kebijakan masyarakat membolehkan melepas masker di ruang terbuka. Meski kebijakan bebas masker tersebut telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih belum menerapkan kebijakan tersebut.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan berdasarkan kebijakan Presiden, masyarakat diperbolehkan melepas masker di ruang terbuka Per Rabu (18/5). Sedangkan, jika di ruang tertutup masyarakat tetap wajib menggunakan masker. 

Meski kebijakan itu sudah dilontarkan Presiden, Pemkab Rembang belum berani menerapkan, karena menunggu Surat Edaran resmi dulu. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Rembang masih mengenakan masker seperti biasa sebelum Surat Edaran dari pusat keluar. 

Wakil Bupati Rembang Minta Penyuluh Agama Turut Cegah Stunting

“Nanti kalau Surat Edaran dari Pak Menteri Dalam Negeri dan Pak Gubernur itu sudah keluar baru kita ada kepastian. Kami tidak akan berjalan sendiri-sendiri, meskipun dalam kondisi apapun. Kalau pemerintah belum merestui ya kami tidak berani,” terangnya. 

Meski demikian, kata Bupati Hafidz, masyarakat Rembang khususnya yang berada di wilayah pinggiran sudah melepas masker ketika aktivitas, seiring menurunnya jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Rembang. 

“Hampir semua masyarakat kita, sudah melepas masker. Terlebih masyarakat yang berada di daerah pinggiran, aktivitas apa saja tanpa masker. Itu pengaruh dari perkembangan Covid-19 yang sudah tidak ada,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Rembang itu menambahkan, saat ini Kabupaten Rembang masih berada pada PPKM Level 2. Namun, pihaknya meyakini dalam waktu dekat Kabupaten Rembang akan berstatus PPKM Level 1, merujuk pada capaian vaksinasi yang sudah memenuhi syarat. 

“Kita masih PPKM Level 2 menuju PPKM Level 1,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version