KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah menyatakan bahwa Bank Mandiri kalah dalam persidangan kasus tabungan milik nasabah Bank Mandiri senilai Rp 5,8 miliar yang raib. Dalam sidang e-court putusan, Bank Mandiri sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabah raib.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan oleh pihak penggugat yakni Moch Imam Rofi’i (30), warga Kecamatan Jati sejak November 2021 lalu. Perkara tersebut kemudian telah terdaftar dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds.
Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo mengatakan bahwa, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Bank Mandiri pun dinyatakan harus membayar kerugian atas pembobolan rekening yang diderita penggugat.
“Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp5.800.090.000,” katanya.
Bank Mandiri juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500. Sebelumnya, pihak penggugat juga menuntut ganti untuk kerugian immateriil sebesar Rp50.000.000.000. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam persidangan.
“Majelis hakim menolak gugatan penggugat yang lain, jadi yang kami kabulkan gugatan kerugian materiil, yang immaterilnya kami tolak,” sebutnya.
Setelah putusan ini diberikan pada Rabu (25/5), majelis hakim masih memberikan waktu 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan banding.
“Jika dalam tenggang waktu 14 hari tidak ada banding artinya semua menerima dan berarti inkrah,” jelasnya.
Sementara itu, Nur Iwan Soeyanto selaku Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 mengatakan bahwa, pihaknya masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara dimaksud. Namun, Bank Mandiri tetap berkomitmen menghormati dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik.
“Tentunya kami harus mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus tersebut,” tuturnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)