BLORA, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora akan membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan nantinya akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024 serentak di tingkat kecamatan.
Bawaslu Blora akan merekrut sebanyak 48 personel Panwaslu Kecamatan. Di mana masing-masing Kecamatan diisi sebanyak 3 orang personel.
Berdasarkan Edaran Pengumuman Bawaslu Blora tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor: 064/KP.01.00/JT-04/09/2022 tertulis bahwa persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan yakni WNI; Berusia minimal 25 tahun; Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipenjara; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Syarat selanjutnya, pelamar harus berdomisili di Blora dibuktikan dengan KTP Elektronik; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender; Tidak pernah menjadi anggota parpol; Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye; Bebas narkoba; Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD; Bersedia bekerja full time.
Selain itu, harus berpendidikan minimal SMA sederajat; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi PNS.
Sementara terkait dengan kelengkapan persyaratan, pelamar Panwaslu Kecamatan harus menyertakan beberapa dokumen yaitu surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Blora; Fotokopi KTP elektronik; Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah; Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; Surat keterangan sehat Jasmani; Surat keterangan sehat rohani dan bebas narkoba; Surat izin dari atasan langsung bagi PNS; menyertakan beberapa Surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut antara lain surat pernyataan Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Surat pernyataan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Surat pernyataan tidak dipenjara; Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri.
Selain itu, ada juga surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye; Surat pernyataan bersedia bekerja full time; Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN, dan BUMD saat terpilih; Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN, dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; serta surat pernyataan bebas narkoba.
Pelamar Panwaslu Kecamatan juga diwajibkan menyertakan dokumen lainnya yaitu melampirkan keterangan yang mendukung kompetensi; Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan; Dokumen pendaftaran dapat dikirim ke email [email protected] atau melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Blora.
Jika dokumen pendaftaran dikirimkan melalui email, maka calon pendaftar wajib menyampaikan hardcopy kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi. Jika dikirim melalui pos kilat, ada ketentuan bahwa dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Blora.
Pelamar Panwalu Kecamatan juga harus membuat dokumen persyaratan yang dibuat masing-masing rangkap 3, yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Waktu penerimaan pendaftaran Panwaslu Kecamatan akan dimulai tanggal 21-27 September 2022 pukul 09.00- 17.00 WIB, dan pendaftaran Panwaslu Kecamatan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Masyarakat Kabupaten Blora juga dapat mengakses pengumuman pendaftaran Panwaslu Kecamatan dan mengunduh dokumen administrasi melalui link http://bit.ly/PANWASCAMBLORA2022. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)