SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan, terdakwa Imam Jaswadi bersama dengan terdakwa Saroni, yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Karanganyar berhasil menghimpun uang setoran dari para calon perangkat desa hingga Rp 3 miliar.
Diketahui, Imam Jaswadi merupakan Kepala Desa Cangkring, Kabupaten Demak sebagai makelar dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah. Dirinya mematok biaya Rp 150 juta hingga Rp 250 juta kepada para calon untuk bisa menduduki posisi sekretaris desa dan kepala dusun.
Sri Heryono menjelaskan, uang setoran yang besarannya bervariasi tersebut berasal dari 16 calon perangkat daerah pada delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Didakwa Terima Suap, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Jalani Sidang
Dari uang sebanyak itu, sebanyak Rp 830 juta diserahkan kepada dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang, yakni Amin Farih dan Adib, yang merupakan pengarah dan ketua panitia tes dalam seleksi penerimaan perangkat desa tersebut.
“Penyerahan dalam dua tahap, masing-masing Rp 720 juta dan Rp 110 juta,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Jaksa dalam dakwaannya juga menyebut uang sebanyak Rp 300 juta dari setoran para calon perangkat desa diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth.
Dari pemberian uang seleksi tersebut, Amin Farih dan Adib yang juga diadili dalam perkara sama ini memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang, Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN Walisongo Semarang curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)