Jaksa Tak Terima Hukuman 5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Junior Dipangkas

REKONSTRUKSI: Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang taruna PIP Semarang bernama Zidan Muhammad Faza menjalani rekonstruksi di Mapolres Semarang pada Kamis, 11 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

REKONSTRUKSI: Tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan seorang taruna PIP Semarang bernama Zidan Muhammad Faza menjalani rekonstruksi di Mapolres Semarang pada Kamis, 11 Agustus 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara penganiayaan oleh lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Iman Khilman di Semarang pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurutnya, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.

Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, lanjut Imam, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.

5 Taruna PIP Semarang yang Aniaya Junior hingga Tewas Diringankan Hukuman

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.

Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara.

Peristiwa penganiayaan terhadap juniornya itu terjadi pada tanggal 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan oleh kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan/atau tendangan. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version