PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan tambang galian C ilegal.
Menurutnya, selain merusak alam sekitar, keberadaan tambang ilegal juga tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Bagi kami, tambang yang tidak berizin atau ilegal ya ditertibkan, dan saya mendukung ketika APH dalam hal ini menyoroti hal itu. Istilahnya, daerah ini hanya menerima getahnya tidak mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) nya atau pajaknya. Tapi, terkena dampak dari banyaknya tambang yang ada di Kabupaten Pati ini,” ungkap Ali, baru-baru ini.
Kewenangan atau kepengurusan tambang yang berada di tangan Pemerintah Pusat, membuat DPRD Pati bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak bisa berbuat banyak.
Meskipun demikian, Ali mengaku akan terus mengupayakan agar tambang ilegal dapat ditertibkan.
“Tambang ini kan sudah diatur oleh pemerintah pusat, yang mana daerah ini tidak bisa memberikan izin,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pati ini.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dengan adanya penertiban diharapkan dapat menjaga kelestarian alam lingkungan sekitar serta mengurangi risiko bencana alam.
“Seperti Polresta Pati kemarin melakukan razia besar-besaran menangkap para penambang ilegal ini, kemudian alat beratnya di sita, lalu diamankan di Polresta, ini saya mendukung. Untuk agar tidak muncul penambang liar terus merusak lingkungan, kan harus mengikuti aturan yang ada,” tegasnya.
Seperti diketahui, keberadaan tambang galian C saat ini cukup marak di Kabupaten Pati. Tidak hanya di kawasan Kendeng saja, di beberapa titik di lereng timur Gunung Muria saat ini juga terdapat beberapa tambang ilegal. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)