Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Pati Copot Spanduk Tak Berizin

Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Pati Copot Spanduk Tak Berizin

MENERTIBKAN: Petugas Satpol PP Pati sedang menertibkan sejumlah spanduk. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Sejumlah spanduk diturunkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati pada Kamis, 1 September 2022. Penertiban tersebut dilakukan untuk menertibkan spanduk, baliho maupun reklame yang tidak mengantongi izin. 

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan bahwa, dalam kegiatan tersebut anggotanya menyasar beberapa titik di Kabupaten Pati diantaranya Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, dan sepanjang Alun-Alun Pati.

“Ada tadi itu di sepanjang Alun-Alun Pati, Jalan Penjawi, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Diponegoro, kita turunkan. Ini yang mengganggu keindahan kota, kita bersihkan,” kata Kepala Satpol PP Pati.

Sugiyono mengatakan, dalam kegiatan tersebut Satpol PP Pati berhasil menertibkan sejumlah spanduk, di mana spanduk yang ditertibkan paling banyak adalah spanduk ucapan HUT RI yang dipasang beberapa waktu lalu.

“Ada juga dari parpol, yang mengucapkan HUT RI itu juga ada, kita bersihkan. Pokoknya yang melanggar,” lanjutnya. 

Dengan penertiban tersebut, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menaati aturan dengan memasang spanduk di tempat yang sudah diizinkan atau mengatur perizinan pemasangan baik melalui kecamatan maupun Mal Pelayanan Publik (MPP), dan tidak memasang baliho di pohon-pohon.

“Pemasangannya agar memperhatikan tempat-tempat yang diperbolehkan. Tidak dipasang di pohon-pohon dan tidak di sembarang tempat. Tolong ikut membantu ketertiban dan keindahan kota,” ujarnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)

Exit mobile version