BLORA, Lingkarjateng.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Blora terancam dipecat jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum. Ketiga ASN tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda.
Kejaksaan Negeri Blora sebelumnya menetapkan ASN Pemkab Blora, ZA, sebagai tersangka dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2023 bersama dua tersangka lainnya yakni M selaku mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) dan W selaku mantan Kepala UPTD Pengelolaan Pasar Wilayah IV Randublatung.
Kemudian pada akhir Agustus 2023, Polres Blora menetapkan dua ASN berinisial M dan K sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Pertokoan Pasar Kobong, Desa Wulung, Kecamatan Randublatung.
Kejari Blora Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono, melalui Kepala Bidang Diklat dan Pembinaan Pegawai, Muhamad Muniri, menyatakan jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi maka ketiga ASN tersebut bisa terancam dipecat.
“Berapapun tuntutannya, jika terbukti bersalah, dalam kasus korupsi khususnya, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa terancam diberhentikan dari ASN,” ujar Muniri saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 September 2023.
2 Tersangka Ditahan, Kasus Jual Beli Kios Pasar Kobong Blora Masuk Penyidikan
Namun mekanisme sanksi hukuman termasuk pemecatan, lanjut Muniri, tetap melalui prosedur yang ada. Yakni, sebelum ada keputusan akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Tim Pertimbangan Penyelesaian Kasus Kepegawain (TPPKK) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Blora.
“Jadi semua keputusan ada di sini nantinya, apakah diberhentikan atau tidak,” terang Muniri.
Ia mengatakan, saat ini ketiga ASN Pemkab Blora yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh APH, sedang diproses untuk pemberhentian sementara dari status ASN.
“Jika tidak terbukti, ya, nanti dikembalikan ke status awal sebagai ASN, tapi jika terbukti bisa saja dipecat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)