Jadi Penasehat APMDN, Ketua DPRD Kendal Minta Pendamping Desa Berdayakan Warga

KHIDMAT: Pelantikan pengurus APMDN di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KHIDMAT: Pelantikan pengurus APMDN di gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Asosiasi Pendamping Masyarakat dan Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Kendal diharapkan bisa menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang harus didorong kinerjanya.

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) APMDN Kabupaten Kendal di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Makmun mengatakan, dibentuknya APMDN ini sebagai salah satu wadah bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertugas mengembangkan pembangunan dan pendayagunaan yang ada di desa.

“Harapannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal harus terus mendorong kinerja-kinerja yang dilakukan APMDN di masyarakat, karena unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah para pendamping desa lokal desa, PA yang selama ini mendampingi desa-desa yang ada di Kendal,” harap Ketua DPRD Kendal.

Dirinya mengatakan, TPP yang tergabung dalam APMDN ini memiliki peran penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi lebih baik lagi.

“Tentunya dengan kinerja yang sudah dilakukan, pemerintah desa membutuhkan petugas APMDN, dalam rangka bagaimana desa bisa membangun lebih baik lagi dan memberdayakan masyarakat lebih baik lagi,” katanya.

Ketua DPC APMDN Kabupaten Kendal, Artanu Darmasji menjelaskan saat ini anggota APMDN Kendal berjumlah 107 orang yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional PDTT.

“Tapi ini juga terbuka untuk pemberdaya-pemberdaya lainnya yang berperan dalam pembangunan masyarakat bisa juga bergabung di asosiasi ini. Jadi, ini terbuka untuk umum juga,” jelasnya.

Artanu juga menuturkan APMDN merupakan wadah dalam rangka meningkatkan kompetensi dari anggotanya. TPP sendiri memiliki hak untuk berserikat dengan membentuk asosiasi atau organisasi untuk mewadahi seluruh pendamping desa maupun pegiat desa.   

“Yang paling penting tahun ini bagaimana untuk mengawal dan memastikan sertifikasi teman-teman pendamping sebagai profesi pemberdayaan yang akan dilaksanakan tahun ini,” tutur Artanu.

Menurutnya, proses sertifikasi ini menjadi agenda besar bagi Asosiasi. Karena setiap asosiasi harus memfasilitasi dan memastikan anggotanya mempunyai kesiapan dan kemampuan untuk mengikuti sertifikasi dengan hasil maksimal. 

“Pendamping desa ini bertugas untuk memfasilitasi, mengadvokasi kinerja pemerintah desa supaya menuju desa maju, mandiri, sejahtera sesuai dengan undang undang desa. Jadi kita berharap semua anggota bisa kompeten,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version