Ingatkan Tak Curi Start Kampanye, Bawaslu Grobogan Harap Bacaleg Bersabar

Dilarang Curi Start Kampanye Bawaslu Grobogan Minta Bacaleg Bersabar

MENJAMUR: Baliho-baliho bakal calon legislatif terpampang hampir di setiap pinggir jalan wilayah Kabupaten Grobogan. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Menjelang Pemilu 2024, baliho-baliho bakal calon legislatif (bacaleg) menjamur di pinggir jalan Kabupaten Grobogan. Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengingatkan kepada partai politik (parpol) dan bacaleg untuk tidak mencuri start kampanye dan selalu menjaga kondusivitas.

“Saran kami, bacaleg yang sudah mendaftar kalau bisa bersabar sampai waktunya nanti ditetapkan DCT. Kampanye atau memperkenalkan diri itu ada waktunya,” kata Fitria saat ditemui di Grobogan, pada Kamis, 6 Juli 2023.

Ia menyatakan bahwa, penertiban baliho yang melanggar untuk saat ini berada dalam wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Grobogan.

“Kita berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan baliho bacaleg yang melanggar paturan daerah,” ungkapnya.

Fitria mengatakan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU RI, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara terkait dengan pemasangan baliho bacaleg saat ini, ia menilai belum melanggar aturan apabila tidak mengandung unsur mengajak dan memberikan visi misi serta perbaikan citra diri.

“Kampanye itu memiliki unsur mengajak atau mempengaruhi khalayak umum untuk memilih, namun jika baliho tersebut hanya ucapan selamat Idul Adha itu belum termasuk kampanye, dan hanya memperlihatkan eksistensi dari kader partai ataupun partai tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, baliho-baliho yang saat ini dipasang oleh bacaleg masih dikategorikan sosialisasi dan bukan kampanye karena tidak memiliki unsur mengajak atau mempengaruhi.

“Secara yuridis mereka belum berstatus caleg. Sehingga, belum bisa dilakukan penindakan lebih lanjut, serta itu kembali ke aturan daerah lagi. Apakah pemasangan baliho melanggar aturan atau tidak,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, sebelum daftar calon tetap (DCT) ditetapkan, maka bacaleg dilarang kampanye, termasuk memasang berbagai alat peraga kampanye (APK).

“Hanya bendera partai politik (parpol) yang diperbolehkan. Selebihnya dilarang,” tegasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)

Exit mobile version