BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyampaikan bakal memutuskan untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Menanggapi hal ini, Ikatan Non ASN Batang (INASBA) menggelar audiensi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Batang, pada beberapa waktu lalu.
Ketua INASBA, Sukoningsih memohon kepada Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer dengan memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Selain itu, kami juga memohon untuk diberikan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di luar gaji/upah, serta diberikan kesejahteraan berupa gaji 13 dan pesangon ketika sudah memasuki usia pensiun (tidak bekerja kembali),” katanya saat ditemui di kantornya pada Senin, 26 September 2022.
Ia menambahkan, dalam pekan ini ada pendataan tenaga Non ASN. Dirinya berharap kepada BKD untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN yang diusulkan sesuai dengan data Non ASN yang telah dibuat oleh INASBA.
“Kita juga berharap kepada pemerintah untuk menghapus aturan linier yang terdapat dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), karena banyak tenaga Non ASN Batang yang tidak linier, sehingga banyak yang tidak masuk kriteria,” jelasnya.
Menanggapi beberapa tuntutan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang, Danang Aji Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti mengenai gaji/upah tenaga Non ASN yang selama ini kurang dari UMK, agar ke depannya bisa disesuaikan dengan UMK di Kabupaten Batang.
“Komisi A DPRD Kabupaten Batang siap mendukung setiap langkah dan pergerakan dari INASBA agar mencapai salah satu tujuannya yaitu kesejahteraan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batang,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Batang, Supardi menyampaikan bahwa terkait aturan linier itu merupakan aturan dari Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Daerah hanya melaksanakan saja, namun apabila aturan linier dihapus dan diganti dengan aturan yang baru, maka pemerintah daerah akan menyesuaikan.
“Data yang diusulkan oleh BKD terkait pengisian untuk pendataan tenaga Non ASN nantinya akan disesuaikan dengan data yang telah dibuat oleh INASBA, tetapi disesuaikan dengan jurusan yang linier dan ketersediaan anggaran,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk tenaga Non ASN baik tenaga kebersihan, keamanan dan supir, BKD akan membuat skema agar tetap bisa masuk ke formasi PPPK, akan tetapi batas usia hanya 56 tahun.
“Mengenai jurusan yang linier, BKD telah membuat skema yaitu sistem rolling, jadi apabila di instansi tertentu tidak ada tenaga Non ASN yang sesuai dengan syarat PPPK, maka akan di-rolling dengan tenaga Non ASN di instansi lain yang sesuai dengan ijazah dan bidang ilmunya,” tandasnya.
Namun, lanjut dia, apabila pada akhir tahun 2022 aturan linier tidak dihapus atau diganti oleh Pemerintah Pusat, maka dipastikan pada tahun 2023 pengadaan PPPK akan tetap menggunakan sistem linier.
“Perlu diketahui untuk tahun anggaran 2022 yang telah disetujui Pemerintah Pusat adalah 50 formasi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab Batang jumlah ini merupakan non guru dan tenaga kesehatan,” ujar dia.
Supardi juga mengatakan, untuk penyetaraan gaji/upah sesuai UMK, pemberian BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta Gaji 13 dan pesangon bagi tenaga Non ASN bukan wewenang BKD, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan melakukan Rapat Lanjutan antara Komisi A DPRD dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)