BLORA, Lingkarjateng.id – Aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang berada di kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, disinyalir bakal dijualbelikan atas Hak Guna Bangunan (HGB) oleh seorang oknum.
Hasil pantauan di lapangan pada Rabu, 2 Agustus 2023, setidaknya ada tiga kelurahan di Wonorejo yaitu Kelurahan Ngelo, Kelurahan Karangboyo dan Kelurahan Cepu. Bahkan, beberapa diantara bidang tanah sudah di pasang plang “dijual” lengkap dengan nomor telepon.
Sayangnya, beberapa warga Wonorejo yang berhasil ditemui, memilih bungkam saat ditanya terkait kabar tersebut. Kendati demikian, ada yang membenarkan jika aset tanah Pemkab Blora tersebut memang dijual.
“Saya tidak tahu, silakan tanya yang lain saja. Iya itu dikontrak bisa, dijual juga bisa, silahkan hubungi nomor yang terpampang. Langsung komunikasi sendiri sama pemiliknya,” ujar salah satu warga saat ditemui.
Sementara itu, Lurah Cepu, Sri Sumartini ketika dikonfirmasi membenarkan jika wilayahnya itu memang masuk Kelurahan Cepu. Ketika disinggung soal kabar adanya jual beli tanah Wonorejo yang berada di wilayahnya, Sri Sumartini menjelaskan jika tanah itu sebenarnya masih milik Pemda.
“Itu aset Pemda. Sampai hari ini regulasinya juga belum jelas. Kalau mau jual beli mestinya harus melalui Pemda. Saya hanya mengetahui saja,” jelasnya.
Di lain sisi, Lurah Ngelo, Sumiyati mengungkapkan, jika ada 2 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam kawasan Wonorejo. Sumiyati menjelaskan dari 132 bidang tanah yang ada di sana, hingga saat ini belum ada laporan ataupun informasi bahwa ada transaksi jual beli.
“Wilayah kami meliputi RT 03 dan RT 04 RW 08. Benar itu masuk wilayah Ngelo. Ada 132 bidang tanah, termasuk fasilitas umum seperti makam, dan tempat ibadah. Dan sampai detik ini, saya dan staf belum ada masuk info itu,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)