PATI, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Jawa Tengah, akhirnya membuka paksa segel yang menutup akses di SDN Dukuhseti 02 dan Kantor Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, Selasa (15/11) siang. Sejumlah siswa, guru, dan wali murid tampak menangis menyambut dibukanya kembali sekolah yang sepekan terakhir disegel salah satu warga.
Pembukaan paksa ditempuh Pemkab Pati, Jawa Tengah, karena aktivitas belajar mengajar siswa SDN Dukuhseti 02 dan pelayanan publik di Kantor Desa Dukuhseti selama sepekan terakhir terhambat. Hal itu dikarenakan warga setempat bernama Sunari, yang mengklaim mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan telah menyegel akses kedua bangunan milik pemerintah tersebut.
Tangis haru dari wali murid dan sebagian siswa pun tak dapat dibendung, sesaat setelah petugas Satpol PP membuka bambu dan banner yang dipasang pemilik sertifikat lahan. Tak hanya membuka segel, petugas juga mencabut belasan batang pisang yang sempat ditanam pemilik lahan.
Siswa, guru, dan wali murid tampak berhamburan ke halaman dan ruang kelas sambil berteriak kegirangan.
“Senang, Alhamdulillah karena sekolah bisa dibuka kembali dan anak saya bisa sekolah lagi,” ujar Umayyah, salah satu Wali Murid Kelas V yang tak kuasa menahan haru saat segel akhirnya dibuka.
Masih dengan menahan haru, ia menyebut bahwa sudah seminggu ini ia merasa dirugikan akibat penyegelan gedung sekolah. Hal ini karena ada pemadatan jam belajar, mengingat siswa menumpang di SD terdekat dan juga karena mereka merasa mendaftarkan di SDN Dukuhseti 02, tapi anaknya malah harus sekolah di tempat lain.
“Waktu ditutup ya merugikan, karena anak-anak sekolahnya ke sana ke sini selama satu minggu ini. Semoga ke depan lancar sekolahnya dan nggak ditutup lagi,” harapnya yang diaminin wali murid lain.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono menegaskan, pembukaan segel tersebut atas perintah Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Pihaknya mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan pembukaan segel tersebut untuk diselesaikan dengan proses hukum. Namun, PJ Bupati berpesan, jangan sampai mengganggu aktivitas belajar mengajar siswa dan pelayanan publik, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dawuh dari Pj Bupati, pada hari ini (Selasa, 15/11) kami diperintah untuk membuka akses jalan supaya pelayanan publik dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu,” tegas Kepala Satpol PP Pati Sugiyono.
“Akan segera kami laksanakan (pembukaan segel, red.) dan apabila ada pihak-pihak yang tidak menerima, silakan proses hukum. Layanan publik baik itu kantor desa maupun di pendidikan tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Sebelumnya, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Dukuhseti, Kabupaten Pati mendatangi kediaman Sunari di Kecamatan Dukuhseti, Selasa (15/11). Kedatangan mereka bermaksud meminta pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk membuka segel Balai Desa Dukuhseti dan gedung SDN Dukuhseti 02.
Bersama Kapolsek dan Kepala Desa (Kades) Dukuhseti, Camat Dukuhseti Agus Sunarko menjelaskan bahwa maksud kedatangannya bersama dengan rombongan untuk meminta Sunari membuka segel, lantaran saat ini warga sudah berada di puncak kekesalan.
“Kami terus berusaha menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri. Tapi jika Mbah Sunari tidak mau, maka Pemkab Pati akan membuka paksa segel tersebut,” kata Agus Sunarko memberi peringatan.
Camat yang biasa disapa Agsun itu mengatakan, perintah untuk membuka segel datang langsung dari Pj Bupati Henggar Budi Anggoro dan Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kepolresta Pati yang akan membantu pengamanan pembukaan penyegelan. Kami juga berharap kasus ini akan segera diselesaikan secara proses hukum,” harapnya. Diketahui, sengketa kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri Kantor Desa Dukuhseti dan Gedung SDN Dukuhseti 02 belum menemui titik temu. Pada Minggu (6/11) dua fasilitas umum tersebut disegel oleh pihak keluarga Sunari melalui kuasa hukumnya. Hal ini lantaran Sunari mengklaim tanah seluas 2.500 meter persegi tersebut adalah miliknya berdasarkan SHM nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus. (Koran Lingkar – Lingkarjateng.id)