Gus Haiz Dorong Perubahan Tata Kelola CSR di Jepara

RAMAH: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif, berjabat tangan dengan masyarakat yang hadir dalam agenda rembuk awal tahun 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

RAMAH: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif, berjabat tangan dengan masyarakat yang hadir dalam agenda rembuk awal tahun 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara, Haizul Ma’arif, menyebutkan perlu ada perubahan terkait tata kelola dan pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility).

Hal itu disampaikan Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD Jepara, saat menghadiri agenda rembuk awal tahun 2023 yang membahas mengenai tata kelola dan pelaksanaan CSR di Jepara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta dan AKBP Warsono. Rembuk awal tahun ini juga melibatkan sejumlah unsur masyarakat, mulai dari LSM, ormas hingga media di Jepara.

Melalui wawancara terpisah, Gus Haiz mengaku mengapresiasi acara yang berlangsung di Pendopo Alit Kabupaten Jepara tersebut.

“Acara ini bagus untuk menggali saran serta masukan CSR, karena memang perlu adanya beberapa perbaikan dalam aturan CSR,” ujarnya.

Gus Haiz menyebutkan setidaknya ada dua hal yang harus diperbarui terkait CSR di Jepara. Yakni terkait surat komitmen CSR yang sudah habis dan Perda yang mengatur terkait CSR.

“Surat komitmen ini memang harus diperbarui karena habis dan juga masalah Perda Nomor 3 Tahun 2014. Masalah CSR ini perlu ada perubahan dan itu fungsi kami di DPRD,” jelasnya.

Menurut Gus Haiz, perubahan ini diperlukan agar aturan CSR dapat disesuaikan berdasarkan kondisi yang ada. Terutama dalam penggunaan asas partisipatif dan akuntabilitas. 

“Saya melihatnya di Perda bahwa dana CSR belum tercantum untuk infrastruktur. Padahal infrastruktur kita sangat perlu sekali,” tegasnya.

Meskipun demikian, Gus Haiz yakin bahwa CSR di Kabupaten Jepara sebenarnya sudah menganggarkan di ranah tersebut. Akan tetapi, dalam sistem yang ada di Jepara belum ada aturannya.

“Bahwa memang perusahaan hanya melaporkan ada, karena itu perlu adanya kolaborasi yang melibatkan semua dalam perbaikan ini,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar) 

Exit mobile version