• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Rabu, Juni 25, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Gedung Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Senin, 25-Apr-2022
in News, Hukum dan Kriminal, Kudus Hari Ini
Gedung Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

PEMAPARAN: Panitera PN Kudus bersama penggugat dan Kepala PN Kudus saat pemaparan penyitaan aset PT Jiwasraya Kudus. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

967
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita gedung PT. Asuransi Jiwasraya yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat (22/4).

Penyitaan gedung ini sebagai jaminan atas dimenangkannya kasus oleh penggugat yaitu dr. Stevian Arifanto yang merupakan nasabah Jiwasraya.

Kasus ini bermula ketika nasabah Jiwasraya, dr. Stevian Arifanto tidak bisa mencairkan dana senilai Rp 25 miliar saat ingin mencairkan dana polis asuransi di PT. Asuransi Jiwasraya Kudus. 

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton saat meninjau kondisi Stadion Wergu Wetan pada Selasa, 24 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Cek Kesiapan Stadion Wergu Wetan Jadi Kandang Persiku di Liga 2

24 Juni 2025
Guru dan siswa-siswi SMP PGRI Jati, Kabupaten Kudus, menunjukkan hasil kerajinan dari olahan kertas bekas, Selasa, 24 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek P5, SMP PGRI Jati Kudus Ajak Siswa Sulap Limbah Kertas Jadi Kerajinan

24 Juni 2025

Dana Nasabah Bank Mandiri Raib Rp 5,8 Miliar

Stevian mengungkapkan bahwa, ia telah menjadi nasabah Jiwasraya Cabang Kudus sejak tahun 2003 sejak mendiang ibunya masih ada dan berlanjut kepadanya hingga menjadi nasabah prioritas dengan program asuransi jiwa produk JS Optima. 

Ia mengaku, sempat berhasil mencairkan dananya pada 2017 sebanyak kurang lebih Rp 4 miliar. Namun, saat ingin mencairkan sisanya sekitar Rp 20,86 miliar, PT Jiwasraya tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Saat itu dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya tidak ada itikad baik untuk mencairkan. Jadi untuk menyelesaikan permasalahan, kita mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kudus supaya bisa dilaksanakan putusan,” ungkapnya pada Jumat (22/4).

Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Kudus Kembali Beroperasi

Stevian menjelaskan pada awal tahun 2019, kasus mulai bergulir di meja hijau dengan pihak tergugat I atas nama Diyah Yulistiana dan tergugat II PT. Asuransi Jiwasraya Persero cq. PT. Asuransi Jiwasraya Persero Cabang Kudus. Berkali-kali dilakukan sidang hingga dihasilkan putusan pada akhir tahun 2020. Kasus pun dimenangkan pihak penggugat dan akhirnya dilakukan penyitaan aset milik PT. Asuransi Jiwasraya di Kabupaten Kudus.

Kendati demikian, pencairan polis PT. Asuransi Jiwasraya telah restrukturisasi ke PT. Asuransi Jiwa Indonesja Financial Life (IFG Life), Stevian mengaku kasus ini bermula sebelum adanya kebijakan tersebut. Sehingga tuntutan pun tetap ke PT. Jiwasraya. 

“Urusan kami dengan Jiwasraya. Jadi untuk sekarang kami tinggal menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Kudus, kita normatif saja,” ungkapnya.

PA Kudus Catat 114 Pengajuan Cerai di Awal Tahun

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kudus, Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kudus nomor 2/Pen.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds Jo, dan nomor 2920 K/Pdt/2020 menyatakan bahwa, objek (tanah dan bangunan) dalam kasus penyitaan Pengadilan Negeri Kudus bukan hanya di Kudus, dua aset bangunan dan tanah Jiwasraya lainnya di Kota Semarang pun ikut disita. 

Sesuai dengan petitum, pihak tergugat dinyatakan merugikan pihak penggugat. Sehingga menghukum tergugat membayar kerugian yang dialami oleh penggugat secara tunai dan sekaligus jumlah Rp 23,517 miliar dengan rincian kerugian materiil sejumlah Rp 20,86 miliar dan kerugian immateriil sejumlah Rp 2,711 miliar.

“Sesuai dengan hasil putusan, kami melaksanakan penyitaan aset. Dalam amar, intinya PT. Asuransi Jiwasraya harus membayar uang ganti rugi. Untuk memenuhi itu maka harus dilakukan penyitaan untuk kemudian aset dilelang,” jelasnya.

Dalam penyitaan ini pihak PT. Asuransi Jiwasraya dilarang memindahtangankan kepemilikan aset. Sebab hal itu termasuk tindak pidana melawan hukum. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Tags: Berita Kuduskriminalkriminal kudus
Previous Post

Bupati Kendal Resmikan Merger 2 Perguruan Tinggi

Next Post

BPOM Semarang Temukan Rhodamin B dan Formalin dalam Takjil

Post Terkait

POTRET: Pegunungan Muria di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)
Kudus Hari Ini

Kronologis Pendaki Jatuh di Jalur Naga Puncak Natas Angin Kudus

by Ulfa Puspa
25 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Tim Basarnas masih mencari pendaki Gunung Muria yang dikabarkan terjatuh di jalur pendakian puncak Natas Angin Koordinator...

Read moreDetails
MENARI: Siswa- Siwi SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan tarian dari Papua dalam ajang Gelar Karya P5 bertema "Tari Nusantara". (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP 1 Jati Kudus Kenalkan Ragam Tarian Nusantara saat Gelar Karya P5

25 Juni 2025
SOSIALISASI: Suasasa sosialiasi program pemeriksaan kesehatan kepada perwakilan perusahaan di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Program CKG bagi Karyawan Perusahaan di Kudus Dimulai Awal Juli

24 Juni 2025
Ketua Dewan Direksi GREAT Institute, Dr. Syahganda Nainggolan. (Dok. for Lingkarjateng.id)

Serangan AS-Israel Langgar Kedaulatan Iran, Indonesia Didorong Jadi Mediator

24 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

23 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

MENARI: Siswa- Siwi SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan tarian dari Papua dalam ajang Gelar Karya P5 bertema "Tari Nusantara". (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

SMP 1 Jati Kudus Kenalkan Ragam Tarian Nusantara saat Gelar Karya P5

by Ulfa Puspa
25 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Siswa SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan 29 tarian tradisional dalam ajang Gelar Karya...

Read moreDetails
Guru dan siswa-siswi SMP PGRI Jati, Kabupaten Kudus, menunjukkan hasil kerajinan dari olahan kertas bekas, Selasa, 24 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Proyek P5, SMP PGRI Jati Kudus Ajak Siswa Sulap Limbah Kertas Jadi Kerajinan

24 Juni 2025
SOSIALISASI: Suasasa sosialiasi program pemeriksaan kesehatan kepada perwakilan perusahaan di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Program CKG bagi Karyawan Perusahaan di Kudus Dimulai Awal Juli

24 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kudus, Edi Kusworo saat memberikan penyuluhan GP2SP di Aula DKK Kudus pada Senin, 23 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Sosialisasikan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif

23 Juni 2025
Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

22 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

by Rosyid
22 Juni 2025

KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi meluncurkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) menggunakan QRIS di lima destinasi wisata...

Read moreDetails
Kantor DPRD Kota Salatiga. (Dok. Lingkarjateng.id)

DPRD Salatiga Nilai Kebijakan Pemindahan Pasar Pagi Cacat Prosedur

24 Juni 2025
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menghadiri pembukaan turnamen Bulu Tangkis Kades Penyangkringan Cup 2025 di Gedung Olahraga Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada Selasa, 24 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Penyangkringan Munculkan Bibit Atlet

24 Juni 2025

Post Terbaru

POTRET: Pegunungan Muria di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (Antara/Lingkar.news)

Kronologis Pendaki Jatuh di Jalur Naga Puncak Natas Angin Kudus

25 Juni 2025
Kendaraan roda tiga pengangkut sampah hibah dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

Desa dan Kelurahan di Pekalongan Terima Hibah 20 Kendaraan Pengangkut Sampah

25 Juni 2025
MENARI: Siswa- Siwi SMP 1 Jati, Kabupaten Kudus menampilkan tarian dari Papua dalam ajang Gelar Karya P5 bertema "Tari Nusantara". (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP 1 Jati Kudus Kenalkan Ragam Tarian Nusantara saat Gelar Karya P5

25 Juni 2025
POTRET: Kondisi TPA Jatibarang di Kota Semarang, Kamis, 12 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Usulan Pengolahan Sampah Jadi Energi di Semarang Tunggu Persetujuan Kemenkeu

25 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya