GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan menetapkan Kepala Desa (Kades) Pulutan, berinisial D sebagai tersangka kasus perselingkuhan yang dilakukan dengan warganya beberapa bulan lalu. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arif Wibowo di Mapolres Grobogan pada Kamis, 11 Agustus 2022.
AKP Afiditya mengatakan, Kades Pulutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.
“Status dari penyidikan kita sudah menetapkan status tersangka. Proses hukum terus berlanjut sampai nanti di persidangan,” ujarnya.
Berduaan dengan Istri Orang Tengah Malam, Kades Pulutan Grobogan Dilaporkan Polisi
Meskipun polisi telah menetapkan status tersangka kepada Kades Pulutan, namun kepolisian tidak melakukan penahanan kepada Kades Pulutan lantaran berbagai pertimbangan.
“Kami tidak melakukan penahanan yang pertama karena ancaman pidanan di bawah lima tahun. Itu tidak kita lakukan penahanan, juga yang bersangkutan D adalah seorang kepala desa. Harus melaksanakan aktivitas sehari-hari dalam bekerja, beritikad baik. Kemudian koorperatif, jadi kita memberikan kebijakan yang dilakukan oleh seorang kepala desa harus melakukan aktivitasnya sehari-hari biar tidak ketinggalan pekerjaannya,” tambahnya.
Kendati tidak melakukan penahanan atas kasus perselingkuhan, lanjut Afiditya, Kades Pulutan dikenakan sanksi wajib lapor tiga kali dalam sepekan.
“Wajib lapor dalam satu minggu tiga kali,” tegasnya.
Kasus perselingkuhan antara Kades Pulutan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial IN itu terjadi pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. Kasus tersebut diketahui ketika warga Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, menggerebek rumah IN yang sedang ditinggal suaminya merantau ke luar Jawa. Saat penggerebekan, warga mendapati Kades Pulutan sedang berada di rumah tersebut. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga dan warga ke kepolisian. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)