Ganjar Ancam Pecat Guru yang Rundung Siswa Tak Pakai Jilbab

KETERANGAN PERS: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai melepas kontingen di Gedung Gradhika Praja Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 14 November 2022. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

KETERANGAN PERS: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai melepas kontingen di Gedung Gradhika Praja Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 14 November 2022. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons soal perundungan yang dilakukan oleh oknum guru dan sesama peserta didik terhadap siswa di Sragen, Jawa Tengah. Bahkan ia menegaskan sanksi untuk guru yang melakukan perundungan kepada murid adalah dicopot jabatannya.

“Kami sudah meminta ke dinas kalau perlu nanti, jika kita menemukan, seluruh guru saya minta tanda tangan dan di kalimat terakhir sudah siap. Jika melakukan perlakuan itu harus dicopot!” tegasnya.

Sebelumnya seorang siswi di SMA N 1 Sumberlawang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diduga mendapat perundungan oknum guru matematika karena tidak memakai jilbab. Hal itu membuat siswi yang berinisial S (15) enggan untuk masuk sekolah karena mengalami tekanan psikis.

Ganjar mengatakan, oknum perundungan sudah ditangani oleh DPRD Sragen untuk melihat motif perlakuan perundungan yang dilakukan. Dirinya juga memberi peringatan kepada oknum guru yang mempunyai agenda tersembunyi.

“Semua guru tidak boleh mem-bully muridnya dengan alasan apapun. Biarkanlah mereka bisa berkembang,” tegasnya. 

Ia menambahkan, seharusnya guru memberikan contoh dan konseling yang baik kepada murid-muridnya jika ada tindakan yang tak sesuai. 

“Bukan malahan mem-bully,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan jika ada oknum guru yang melakukan perundungan di kemudian hari, akan berhadapan langsung dengan dirinya sebagai Gubernur Jawa Tengah

“Sudah saya ingatkan berkali-kali, jika melanggar akan berhadapan dengan saya,” ancamnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.

Seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab. Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena anaknya mengalami tekanan psikis.

“KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas,” kata Retno dalam siaran resmi pada Senin, 14 November 2022.

Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.

Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik. Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.

“Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas,” paparnya.
Retno mengatakan belum banyak kehadiran pemimpin nasional dan lokal yang bijaksana untuk menetapkan mana yang memang wajib dan mana yang tidak perlu dilarang.

“Kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut,” tegas Retno.

Ia menyampaikan meskipun sudah jelas aturan pemakaian seragam, tak cuma muncul kasus pemaksaan, muncul juga kasus pelarangan pemakaian jilbab, ada juga kasus mewajibkan jilbab di sekolah di Padang bahkan kepada murid nonmuslim.

“Padahal melarang maupun mewajibkan peserta didik menggunakan jilbab merupakan pelanggaran hak-hak anak,” ujar Retno.

Ia mengatakan Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait aturan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang ada di Permendikbud No. 82 tahun 2015.

Dia juga merekomendasikan KemendikbudRistek untuk bekerja sama dengan Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/Kabupaten membuat program pelatihan berkesinambungan kepada para pimpinan sekolah untuk mengembangkan literasi dan moderasi beragama di lingkungan pendidik dan sosial.

“KemendikbudRistek juga perlu menggalakkan sosialisasi Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik,” tutup Retno. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version