PATI, Lingkarjateng.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Pati menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri (RPI). Di mana, Raperda RPI merupakan suatu keniscayaan yang harus terwujud demi memastikan pembangunan industri.
Anggota DPRD Pati, Narso membacakan pandangan umum dari Fraksi PPP yang disebutkan bahwa, Raperda RPI berguna untuk mewujudkan industri Kabupaten Pati yang terencana, terarah, dan terukur. Diharapkan juga, Raperda RPI mampu memberikan efek pada penataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pati untuk 20 tahun kedepan.
“Dengan berpedoman pada amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 untuk mewujudkan industri Kabupaten Pati yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan yang bermuara pada peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Pati yang berkeadilan,” kata Narso saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP.
Pemanfataan Sumber Daya Manusia (SDM), tata ruang wilayah, dan keseimbangan sosial ekonomi masyarakat Pati perlu diperhatikan, sebelum mengesahkan Raperda RPI menjadi Perda. Selain itu, meningkatkan kompetensi SDM, perluasan kesempatan kerja, inovasi, dan teknologi perlu diperhatikan juga, karena dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Disamping amanat tersebut, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, inovasi, dan penguasaan teknologi untuk mencegah terjadinya pemusatan industri oleh satu kelompok atau perorangan yang bisa merugikan masyarakat Pati,” tambahnya.
Selanjutnya, karena sebagian besar wilayah Kabupaten Pati merupakan kawasan pedesaan, Fraksi PPP ingin adanya penetapan standar upah pedesaan yang mengacu pada kebutuhan hidup yang layak, yang dihitung berdasarkan prinsip keadilan antara pengusaha dan pekerja. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)