Dwi Atmini kembali Diangkat Jadi Sekdes, Camat Dukuhseti Pati: Pejabat Harus Ngopeni Rakyate

MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENGARAHKAN: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) menghadiri musdes dan pengangkatan kembali Dwi Atmini sebagai Sekdes Kembang pada Jumat, 9 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dwi Atmini kembali diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Pengangkatan itu disaksikan tokoh dan perangkat desa serta sejumlah stakeholder terkait di kantor desa setempat pada Jumat, 9 Mei 2023.

Menurut Kepala Desa (Kades) Kembang, Suparlan, pengangkatan Sekdes itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kembali Sekretaris Desa.

“Pengangkatan kembali Ibu Dwi Atmini sebagai sekdes adalah penyesuaian masa kerja. Masa jabatan beliau tambah dua tahun, karena sesuai aturan perangkat desa selesai masa jabatan sampai 60 tahun,” jelasnya.

Suparlan menjelaskan alasan Dwi Atmini diangkat kembali sebagai sekdes. Diantaranya karena pertimbangan kebutuhan pemdes serta tenaga dan waktunya masih dibutuhkan untuk membantu pelayanan dan administrasi desa.

“Terlebih tahun ini memang tidak ada pengisian kekosongan perangkat desa. Karena alasan jelang tahun politik juga,” imbuhnya.

Ditegaskan Suparlan, Ditegaskan juga, pertimbangan hukum pengangkatan ini, bahwa sekdes memenuhi syarat untuk diangkat kembali. Karena sesuai aturan perangkat desa berhenti pada usia 60 tahun. Sedangkan saat ini Dwi Atmini baru berusia 58 tahun.

“Sehingga perangkat desa yang belum 60 tahun dapat diangkat kembali. Kita harus memahamkan masyarakat, bahwa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak hanya di Kembang saja, ada tujuh desa di Kecamatan Tayu yang melakukan hal serupa,” terangnya.

Sementara itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., MSi. (Agsun) mengapresiasi kegiatan musyawarah desa (musdes). Menurutnya, musdes kali ini luar biasa karena mengundang seluruh elemen masyarakat.

“Kades punya hak prerogatif terkait pengisian perangkat maupun memberhentikan kepala desa. Pj Bupati hanya fungsi koordinasi. Kewenangan penuh berada di kades,” jelasnya.

Camat Agsun juga menegaskan, bahwa Sekdes Kembang tidak diperpanjang namun diangkat kembali karena hal itu berdasarkan aturan yang ada.

Dalam kesempatan itu, Camat Agsun tak lelah mengkampanyekan Gerakan Rakyate Kopen Pejabate Kajen.

“Sebagai pejabat harus ngopeni rakyate dan begitu sebaliknya, sebagai warga juga harus menghargai pemimpinnya. Dan pemimpin di desa adalah Pak Kades,” tegas Agsun.

Dikatakan, cara ngopeni warga, bukan berarti menuruti setiap keinginan warga. Namun setiap keperluan warga harus sesuai adab dan peraturan yang berlaku.

“Yaitu dengan saling melengkapi dan mengingatkan, untuk mewujudkan kondusifitas Desa Kembang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version