Dukung RUU Sisdiknas, UKSW Salatiga Inisiasi Policy Brief

Dekan Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Rauta. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Dekan Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Rauta. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id  Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH- UKSW) Salatiga menginisiasi terbitnya risalah kebijakan atau policy brief berjudul Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Fakultas Hukum juga melibatkan dua fakultas lainnya di UKSW yakni Fakultas Sains dan Matematika (FSM) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dalam agenda tersebut.  

Penyusunan policy brief RUU Sisdiknas ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) dengan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang F144 UKSW Salatiga, beberapa waktu lalu.

Dekan Fakultas Hukum UKSW, Umbu Rauta, mengungkapkan bahwa penyusunan policy brief RUU Sisdiknas merupakan bentuk kontribusi UKSW dalam pengambilan kebijakan-kebijakan penting di negara Indonesia, khususnya terkait RUU Sisdiknas.

“UKSW berkontribusi positif dengan menuangkan usulan tertulis. Hal ini juga menjawab salah satu misi atau ideal UKSW sebagai fungsi radar, dimana fungsi mencermati berbagai macam kebijakan, sehingga kami dapat memberikan usulan yang konstruktif,” terangnya, pada Rabu, 3 Mei 2023.

Penyusunan risalah kebijakan tersebut menurutnya sekaligus menjadi bukti peran serta masyarakat dalam proses pembentukan undang undang. Selain itu juga sebagai upaya agar produk dari proses pembentukan undang undang tidak berjarak dengan aspirasi dari pihak yang dituju oleh pengaturan yang dilakukan.

Terdapat dua isu penting yang mendasari inisiasi policy brief RUU Sisdiknas tersebut  yaitu tentang pendidikan sebagai aspek substantif dari rancangan undang-undang. Kemudian, tentang aspek yuridis dalam proses law making.

Sedikitnya, ada tiga rekomendasi kebijakan dihasilkan dari penyusunan policy brief ini. Pertama, kebijakan tentang sistem pendidikan nasional yang seyogyanya diselaraskan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kedua, melakukan berbagai telaah dengan menghasilkan dua puluh dua butir masukan terkait dengan perbaikan materi muatan RUU Sisdiknas. Sedangkan yang ketiga, terkait dengan teknik melakukan pengaturan, tidak hanya sekadar menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu undang-undang, tetapi menghasilkan peraturan yang memang tujuannya menghasilkan a body of law tentang sistem pendidikan nasional.

“Policy brief UKSW ini disusun selama dua bulan telah dikirimkan dan diterima oleh kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul,” tandasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version