Dukung Penataan Pedagang, DPRD Pati Warsiti Usul Pembuatan Perda PKL

Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Anggota Komisi A DPRD Pati, Warsiti. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengusulkan pembuatan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pedagang kaki lima (PKL). Hal ini dimaksudkan untuk menata keberadaan PKL agar lebih tertib.

Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti berpendapat jika Kabupaten Pati memiliki Perda PKL, ia yakin dapat memberikan perlindungan bagi para pedagang baik itu soal penataan dan penempatan lokasi hingga perizinan dagang.

“PKL ini dimana pun kan ada dan itu dibutuhkan juga, apalagi di kota-kota. Kenapa dibuat perda? Ini bermaksud untuk melakukan penataan,” ujarnya.

Pembangunan Alun-Alun Timur Pati Dinilai Kurang Maksimal

Anggota DPRD Pati dari Kecamatan Tambakromo ini juga menyebut bahwa kondisi perkotaan jangan sampai tidak tertata dengan baik. Ia mencontohkan kondisi Alun-Alun Simpang Lima Pati yang masih penuh dengan pedagang sehingga menyebabkan beberapa permasalahan yang kurang baik.

“Tapi kan dari PKL itu menghasilkan beberapa hal yang tidak bagus, artinya itu dipandang mata juga tidak sedap, maka perlu adanya Perda ini,” imbuh politisi Partai Hanura ini.

Ia mengungkapkan bahwa keberadaan pedagang kecil ini sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat perkotaan sehingga perlu ditata agar penempatannya tidak mengganggu ketertiban tata ruang kota.

Potensi Alun-Alun Kembangjoyo Pati, Ampuh Kurangi Pengangguran

Ia beranggapan bahwa perlu adanya perlindungan yang bersifat mengatur dan menjaga bagi PKL. Sehingga harapannya melalui Perda yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tersebut dapat menjadikan kondisi perkotaan lebih bersih dan tidak terlihat semrawut.

“Misalkan sampah menjadikan kota kotor dan kelihatan semrawut. Sehingga keinginannya kita dengan Perda dapat mewujudkan keindahan tata kota yang baik,” tandasnya.

Diketahui bahwasanya usulan Perda PKL tersebut, telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati. Dimana pembahasan Perda akan direncanakan pada tahun 2023. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version