JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, mendukung langkah Dinas Penananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memberikan fasilitasi penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pimpinan DPRD Jepara ini menilai pengurusan NIB penting bagi para pelaku usaha agar bisa mendapatkan legalitas dan lebih mudah untuk mengembangkan usaha.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha dapat memiliki legalitas terhadap usahanya dan bisa lebih mudah dalam mendapatkan modal untuk pengembangannya,” ungkap Junarso saat menghadiri kegiatan Fasilitasi Perizinan Berusaha bagi Pelaku UMK yang digelar DPMPTSP Jepara baru-baru ini.
Pihaknya berharap dengan adanya fasilitasi perizinan berusaha yang diikuti 40 pelaku usaha di Kecamatan Kembang dan Bangsri itu diharapkan bisa memberikan efek positif untuk operasional usaha.
Junarso juga berharap pelaku UMK di Jepara bisa naik kelas sehingga tidak hanya bertahan di skala mikro, tetapi juga mampu membina kemitraan dengan usaha menengah hingga skala besar.
“Tentu harapannya UMK di daerah itu bisa naik kelas. Tidak hanya secara kualitas produk, tetapi juga kemampuan sumber daya manusia dalam membentuk jaringan dan membesarkan usahanya,” paparnya.
Maka dari itu, ia meminta para pelaku UMK untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan berusahanya. Mulai dari inovasi produk hingga kemampuan manajemen yang baik.
“UMK jangan sampai minder, harus selalu belajar, termasuk belajar manajemen, sehingga nantinya mampu mengelola usaha dengan baik. Jadi ketika modal terfasilitasi, kemampuan SDM juga memadahi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Jepara, Eriza Rudi Yulianto, menginginkan adanya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan follow up terhadap pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB.
“Semoga dari penerbitan NIB seperti ini, akan ada follow up dengan OPD lain, seperti Dinas Koperasi dan UMKM untuk membantu fasilitas pengembangan usaha oleh pelaku usaha daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi OPD dengan pelaku UMK dapat menciptakan sinergi yang baik dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat di Jepara.
Di sisi lain, Penata Perizinan Madya DPMPTSP Jepara, M. Zaenul Arifin, mengungkapkan bahwa penerbitan NIB di Kabupaten Jepara per 7 September 2023 sudah mencapai sekitar 12.654 penerbitan yang meliputi 12.616 UMK dan 38 untuk non UMK. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5.442 penerbitan.
“Tentu ini menjadi pencapaian yang luar biasa. Karena target nasional itu sekitar 2,5 juta penerbitan NIB. Kalau dihitung per kabupaten itu kebagian 5 ribu. Nah, ini Jepara sudah sangat melampaui target yang ada,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)