SEMARANG, Lingkarjateng.id – Direktur Kantor Pengacara Muslim sekaligus Kepala Bidang Hukum Jam’iyyah Ahli Thoriqoh Mu’tabaroh Indonesia (JATMI) Pho Iwan Salomo atau biasa dikenal dengan Gus Leman menyayangkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra terkait status kewarganegaraan Ahok sebagai persyaratan calon presiden (capres) Republik Indonesia (RI). Gus Leman mengaku, siap menantang Yusril Ihza Mahendra untuk debat terbuka terkait statement-nya yang viral menyinggung kewarganegaraan Ahok.
“Kenapa Pak Ahok tidak bisa menjadi Presiden Indonesia? Kami tahu persis, bisa dicek data-data di catatan sipil. Ayah Ahok yang bernama Tjoeng Kiem Nam ketika ada penentuan warga kewarganegaraan pada tahun 1962 memilih menjadi warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” ujar Yusril di Jakarta pada Senin (04/07) yang kemudian viral di jagat maya.
Yusril Ihza Mahendra selaku Akademisi Bidang Hukum Tata Negara menyinggung kewarganegaraan ayah Ahok yang memilih menjadi warga negara Tiongkok. Selain itu, menurut Yusril, Ahok lahir pada tahun 1966. Sehingga, status Ahok ketika lahir bukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ahok warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” tambah eks Menteri Sekretaris Negara itu.
Gus Leman merasa keberatan mendengar statement Yusril Ihza Mahendra, bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak bisa mendaftar capres lantaran masalah kewarganegaraan.
“Dari kami keberatan, karena yang menentukan berhak atau tidaknya seorang capres maupun cawapres itu adalah KPU. Jadi, bukan seorang pakar hukum tata negara,” bantah Gus Leman.
Gus Leman mengaku, sangat bersimpati dan mengagumi sosok Ahok. Oleh karena itu, ia siap pasang badan untuk Ahok apabila ada pihak yang hendak mengganggunya. Menurutnya, Yusril tak punya hak dan tidak perlu menyampaikan hal itu ke publik.
“Apa hak dan untungnya bagi Yusril menyampaikan hal ini ke publik? Darimana Yusril tahu dan apa tujuan Yusril menyampaikan hal ini?” ujar Gus Leman.
Sementara itu, lanjut Gus Leman, sampai sekarang belum ada partai politik (parpol) yang hendak mengusung Ahok untuk menjadi Presiden RI. Jadi, pernyataan Yusril terkait status kewarganegaraan Ahok dinilai tak perlu dan tidak ada fungsinya.
Selain itu, statement yang disampaikan oleh Yusril sangat tak beretika. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 22 tahun 2018 Pasal 3 Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
“Seharusnya, Yusril menyampaikan pendapat hukumnya kepada partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusulkan Ahok menjadi calon presiden atau kepada KPU RI jika Ahok tidak bisa menjadi Presiden RI. Apa Yusril itu tidak memikirkan perasaan Ahok sebelum mengeluarkan statement-nya?” tambah Gus Leman.
Gus Leman berpendapat, Yusril telah melanggar hak asasi manusia. Jika Ahok dan saudara- saudaranya menggugat Yusril, maka sangat tepat dan pantas.
“Ibarat kata parpol yang mengusung Ahok sebagai Presiden saja tidak ada, kenapa Yusril harus mengomentarinya sampai sangat jauh?” tegasnya.
Pihaknya, dalam waktu dekat akan menemui Ahok untuk menyampaikan simpatinya dan siap pasang badan jika ada pihak yang mengganggunya. (Lingkar Network | Adimungkas – Lingkarjateng.id)