Dua Pengedar Asal Rembang Diringkus Polisi, Ribuan Pil Koplo Disita

Tersangka pengedar beserta barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Polres Rembang. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Tersangka pengedar beserta barang bukti ribuan pil koplo diamankan di Polres Rembang. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Ribuan butir pil koplo diamankan Sat Resnarkoba Polres Rembang dari tangan 2 pelaku pengedar. Masing-masing pelaku berinisial GS (21) asal Desa Kebonagung Kecamatan Sulang dan MH (27) asal Desa Soditan Kecamatan Lasem.

Keduanya diringkus aparat usai melakukan transaksi di salah satu cafe di Desa Mondoteko Kecamatan Rembang dan di jalan pantura turut Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Selasa, 21 November 2023 menyampaikan jenis pil koplo yang diedarkan tersangka masing-masing berlogo Y dan LL. Total ada 3.032 butir yang terdiri dari 2.440 butir pil berlogo Y dan 592 butir pil berlogo LL.“Tersangka atas nama GS dan MH, dimana yang bersangkutan memiliki, menguasai dan menjadi potensi melakukan jual beli atau peredaran obat yang diduga melanggar undang-undang kesehatan terbaru nomor 17 tahun 2023,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, GS membeli obat-obatan terlarang tersebut dari Kabupaten Blora. Sementara MH membelinya dari Surabaya.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, satu butir pil dihargai Rp 4.000. Mereka biasa menjual dalam kemasan klip berisi 10 butir pil dengan harga Rp 40 ribu.

“Pil tersebut diedarkan di wilayah-wilayah Rembang sini dengan sasaran orang-orang yang memiliki perilaku menyimpang. Kami mengimbau kepada masyarakat kalau mengetahui obat jenis ini segera melaporkan ke pihak berwajib,” terangnya.

Sementara itu, tersangka GS mengaku sehari-hari dirinya bekerja sebagai kurir paket salah satu ekspedisi ternama di Rembang. Menjadi pengedar pil koplo sudah ia lakukan selama 3 bulan terakhir ini.

“Saya waktu itu pernah pakai sendiri, tapi sekarang sudah tidak pernah. Waktu pakai enak pakai musik, yang dirasakan ya tenang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 danpasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023. Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version