DPRD Pati Sutikno Harap Pemberantasan Rokok Ilegal Digalakkan

BERSINERGI: Anggota DPRD Pati Sutikno (ketiga dari kiri) saat menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggaralan Diskominfo Pati di Panggung Terbuka Radio Suara Pati belum lama ini. (Dok. Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

BERSINERGI: Anggota DPRD Pati Sutikno (ketiga dari kiri) saat menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggaralan Diskominfo Pati di Panggung Terbuka Radio Suara Pati belum lama ini. (Dok. Diskominfo Pati/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan anggota DPRD Pati Sutikno saat menghadiri sosialisasi gempur rokok ilegal yang digelar Diskominfo Pati belum lama ini.

Seperti diketahui, Kabupaten Pati telah ditetapkan sebagai salahs satu daerah penghasil cukai dan tembakau sehingga mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang alokasi DBHCHT Bagaian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023.

Alokasi DBHCHT 50% digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 20% untuk program peningkatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan peningkatan ketrampilan kerja, dan 30% untuk program pemberian bantuan.

Mengingat manfaat DBHCHT itu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat, anggota Komisi C DPRD Pati Sutikno berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan cukai tidak terganggu.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selaku anggota DPRD Pati, Sutikno sangat mengapresiasi dan siap membantu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Apalagi di masyarakat masih ditemui masyarakat yang mengonsukmsi rokok ilegal.

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada pengawasan, dikhawatirkan peredaran rokok ilegal akan semakin meluas. Sehingga, bisa merugikan negara seperti, tidak membayar cukai, yang mengakibatkan penerimaan negara menjadi tidak terbayar.

Kerjasama antara pihak Satpol PP Pati dan kepala desa selaku instansi yang berwenang, diharapkan dapat berjalan dengan baik untuk menggempur rokok ilegal.

“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung sosialisasi gempur rokok ilegal. Perlu digalakkan sosialisasi ke masyarakat, karena perokok terbanyak itu masyarakat desa. Misal dengan Kepala Desa, sepanjang ada kegiatan di desa seperti sedekah bumi. Saat itu bisa sosialisasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version