PATI, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Pati, Narso menanggapi praktik Money Politic (politik uang) dan Black Campaign (kampanye hitam) yang sering terjadi saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Money politic merupakan sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya.
Sedangkan black campaign adalah taktik politik yang digunakan oleh pesaing atau kelompok tertentu, untuk mencemarkan citra dan reputasi lawan politik.
Narso mengatakan, jika terdapat peserta Pemilu menggunakan strategi pemenangan yang terlarang itu, maka dapat mencederai pesta demokrasi yang digelar setiap 5 tahun sekali.
“Money Politic dan Black Campaing, keduanya kan sudah secara eksplisit ada di peraturan perundangan, sudah jelas dilarang,” kata politisi dari PKS ini, Narso.
Narso mengatakan, jika kontestan politik menggunakan money politic dan kampanye hitam, menurutnya hal tersebut sangat tidak sehat dan dikhawatirkan bisa merusak sistem demokrasi negara.
Untuk itu, Narso mengajak semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu untuk bekerjasama menerapkan asas penyelenggaraan Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Tentunya, ia juga mendorong peranan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai komponen terpenting dalam pelaksanaan Pemilu.
“Semua pihak yang terlibat dalam kontestasi politik, mulai dari partai politik, KPU sebagai penyelenggara, maupun para pengawas atau Bawaslu dan pihak keamanan, bisa bersama-sama untuk menegakkan Luber Jurdil,” imbaunya.
Kendati demikian, Narso mengaku sulit untuk menghilangkan Money Politik dan Black Campain dalam Pemilu secara menyeluruh. Mengingat, masih banyak masyarakat yang tidak perduli dengan resiko dari tindakan tersebut.
“Kita tidak mungkin untuk mengeliminasi semuanya sampai nol, tidak bisa. Setidaknya bisa ditekan agar money politik dan Black Campain berkurang,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)