DPRD Pati Muslihan Sebut Kenaikan Insentif Ketua RT akan Dibahas dengan TAPD

DEMO: Anggota DPRD Pati Muslihan (tengah) menemui demonstran di depan Kantor Bupati Pati pada Kamis, 22 Juni 2023. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

DEMO: Anggota DPRD Pati Muslihan (tengah) menemui demonstran di depan Kantor Bupati Pati pada Kamis, 22 Juni 2023. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Pati ingin memperjuangkan kenaikan insentif ketua rukun tetangga dan rukun warga karena dinilai nominalnya terlalu minim. Usulan tersebut telah disampaikan dalam audiensi dan juga melalui demo baru-baru ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diwakili anggota DPRD Pati Muslihan menyampaikan bahwa pihak legislatif akan mengawal usulan tersebut ke pihak eksekutif. Kendati begitu Muslihan menegaskan, usulan kenaikan insentif RT/RW itu akan didiskusikan dan dipertimbangkan lagi sesuai keuangan daerah.

“Pada prinsipnya kami tidak menolak. Kami setuju dan siap mengawal, akan tetapi seperti yang disampaikan Bapak Pj Bupati tadi akan dihitung-hitung ulang dan kami selaku wakil rakyat akan berjuang mengawal dengan apa yang dituntutkan panjenengan, meskipun tidak secara keseluruhan karena sebanding batas wajar kemampuan keuangan,” jelasnya pada Kamis, 22 Juni 2023 saat menemui demonstran yang digagas Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI).

Muslihan menambahkan, terkait insentif ketua RT/RW akan dibahas Komisi A DPRD Pati bersama Badan Anggaran (banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Dengan begitu pihaknya bisa mengetahui usulan tersebut bisa direalisasikan atau tidak.

“Karena segala sesuatu itu harus dibahas melalui badan anggaran. Saya selaku anggota banggar di sini dipercaya mewakili anggota dewan akan mengawal dan ikut membicarakan dengan tim-tim TAPD, apakah nanti kemampuan anggaran pemerintah mampu memenuhi kemauan panjenengan atau tidak,” terangnya.

Dia menegaskan pembahasan terkait kenaikan isntentif itu akan berpatok pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Karena hal tersebut sudah diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019 yang di situ sudah jelas pasal-pasalnya dan bunyinya. Pada prinsipnya kami anggota DPRD sepakat untuk ikut memperjuangkan apa yang menjadi kehendak masyarakat Kabupaten Pati melalui aturan-aturan dengan tidak melanggar aturan diatasnya,” tutupnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version