PATI, Lingkarjateng.id – Guna menangani permasalahan di Pegunungan Kendeng, anggota Komisi C DPRD Pati Karmijan meminta peran serta masyarakat dan dari dinas terkait. Bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, masyarakat diminta membentuk forum diskusi yang diyakini dapat mencarikan solusi nyata dalam menangani kerusakan alam di kawasan Pegunungan Kendeng.
Kesalahpahaman antara petani dengan APH terkait pengerukan saluran irigasi (penataan lahan) yang disinyalir menjadi tambang galian C juga mendapat sorotan dari anggota Komisi C DPRD Pati tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Pati Upayakan Aduan LSM soal Penataan Lahan Pertanian
“Mungkin perlu dibahas dalam forum antara pihak petani dan masyarakat desa, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan APH,” tuturnya.
Pembuatan saluran irigasi dengan mengeruk tanah kemudian diangkut keluar, seringkali dianggap oleh APH sebagai suatu pertambangan yang memang dilarang.
“Karena di daerah Pati selatan dan timur untuk pengairan ‘kan tidak ada. Salah satu solusi mereka menangkap curah hujan. Harapannya nanti mempercepat masa tanam. Upaya irigasi yang bisa mengatur selama ini kan yang menjadi keluhan terkait APH. Itu kan untuk penataan lahan murni bukan untuk bisnis,” tambah anggota Komisi C DPRD Pati tersebut.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan petani juga diharapkan dapat dijadikan patokan dalam forum diskusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jadi nanti ada kesepakatan bersama. Diperhatikan, itu untuk bisnis atau untuk penataan lahan. Itu ‘kan ada Perda pemberdayaan dan perlindungan petani, apakah mungkin itu nanti bisa dimasukkan. Dan apakah ini bisa mencakup aturan yang bisa mengatasi hal itu,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)